Garut, jurnalkotatoday.com
Warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut meminta adanya penertiban terhadap Indomaret yang diduga berdiri tak berizin di jalan Karangpawitan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
H Ega Gunawan SH MSI, selaku warga setempat merasa belum pernah mendapatkan konfirmasi bahwa akan ada pembangunan Indomaret tersebut.
Apalagi berdasarkan informasi, Indomaret tersebut ternyata diduga kuat belum menempuh perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Garut.
“Menurut warga lainnya, bahwa perizinan tersebut tidak terealisasi, dan tidak mengikuti SOP yang ditentukan oleh peraturan daerah yang diterbitkan Bupati Garut. Kedua adapun ada penandatanganan, saya selaku warga sekitar tidak pernah terkonfirmasi dari desa bahwa akan adanya pembangunan minimarket,” katanya.
Ega pun menyesalkan dengan pembangunan Indomaret tersebut, pasalnya banyak pedagang kecil yang terjepit selama beroperasinya Indomaret itu.
Bahkan dari kabar yang diterima Ega, pihak kecamatan juga belum memberikan rekomendasi atas pembangunan Indomart itu.
Dengan fakta tersebut, Ega meminta Dinas terkait untuk menertibkan Indomart tersebut. Menurut Ega, setiap pembangunan minimarket harusnya memenuhi peraturan yang ada.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media. Camat Karangpawitan tidak pernah memberikan rekomendasi atas pembangunan Indomaret tersebut. untuk informasi lebih lanjut, masih terus diupayakan konfirmasi ke Instansi terkait.
Penulis: H.Ujang Slamet/Saepul Zihad