Wartawan Dihalangi Meliput, Gawat Garut akan Tindaklanjutinya

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkota.id

Seorang Wartawan Tribun Tipikor, Dedi Sukmana mengaku dihalang-halangi untuk melakukan peliputan oleh petugas/pegawai PT Agro Jabar di Kampung Cikole, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi saat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil datang ke lokasi tersebut. Mendengar hal itu tentu banyak wartawan yang berharap bisa meliput acara tersebut, Kamis (28/1/2021).

Namun tindakan pihak PT Agro Jabar justru menghalang-halangi kedatangan wartawan. Dengan alasan bahwa wartawan lokal tidak boleh melakukan peliputan karena yang ada di acara hanya wartawan nasional.

Menyikapi hal tersebut, Gabungan Wartawan Nekat (Gawat)
menyayangkan sangat menyangkannya, karena sudah jelas dalam UU Pers tidak boleh bagi siapapun menghalang-halangi tugas wartawan, dan ini diancam oleh sanksi pidana dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, tentang Pers.

Oleh karena itu wartawan yang tergabung dalam Gawat merasa berang dan ingin memproses persoalan ini kepada ranah hukum.

“Karena tindakan tersebut merupakan pelecahan dan tindakan pidana. Bahkan tidak ada undang-undang menyebut ada klasifikasi wartawan nasional dan lokal. Semua wartawan memiliki posisi yang sama dan dilindungi undang-undang,” kata H.Ujang Selamet, salah satu pengurus Gawat. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Saipul Zihad

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan