Jakarta, jurnalkotatoday.com
Praktik penipuan via online terus berlangsung dengan berbagai modus operandi. Kali ini seorang pria, Firman berurusan dengan perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang tidak dikenalnya.
Menurut Firman, hal tersebut berawal saat dirinya melihat di e-banking-nya ada transferan sejumlah uang dari rekening yang tidak dikenalnya pada Sabtu (14/9/2024).
Dia merasa heran karena tidak mengenal dan tidak pernah berurusan dengan si pengirim. Tetapi belum tahu apa yang harus dilakukan. Akhirnya dia menghubungi kontak bank rekeningnya. Selanjutnya dicatat nomor laporan.
Namun pada Jumat (20/9/2924), ada panggilan masuk ke teleponnya. Kebetulan saat itu Firman tidak sempat menjawab panggilan, sehingga hal tersebut berlalu. Namun tak lama kemudian, ada pesan WhatsApp yang bunyinya menagih pembayaran atas pinjaman online.
Ia semakin heran, karena merasa tidak pernah melakukan pinjaman dengan perusahaan Pinjol yang disebutkan penagih. “Saya tidak terima perlakuan ini, karena saya merasa tidak meminjam, dan saya dengar dari orang-orang dan baca di media, ini modus penipuan, yang akhirnya ditagih dengan bunga tinggi,” katanya, Minggu (22/9/2024).
Selain itu, Firman juga mendapat informasi dari sejumlah teman, jika perusahaan Pinjol tersebut tidak terdaftar OJK dan hanya menggunakan aplikasi, Pinjol tersebut ilegal. Dan jika tidak melayani tagihan tersebut, Pinjol ilegal itu akan menghubungi relasi korban melalui WA dan menyebarkan bahwa korban tidak mau bayar utang dengan kalimat-kalimat kasar
Untuk itu ia menyampaikan kepada teman-teman dan relasinya, agar tidak mempercayainya. “Kepada teman-teman sekalian, saya minta, jika ada postingan seperti itu, jangan dipercaya dan abaikan saja, karena saya tidak meminjam dari perusahaan Pinjol tersebut,” katanya.
Selanjutnya, ia akan melaporkan hal tersebut ke aparat hukum. “Saya akan melapirkan hal ini,” katanya. Tim