Wisatawan Keluhkan Tumpukan Sampah di Bibir Pantai

Primaderma Skincare

Pulau Seribu, jurnalkota.online

Wisatawan Pulau Seribu keluhkan sampah rumahan yang menumpuk di pertigaan Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Seribu Utar, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Banyaknya sampah rumahan yang menumpuk di Kelurahan Pulau Harapan, salah satu wisatawan lokal yang berkunjung ke Pulau Harapan Budi mengatakan, Pulau Seribu inikan salah satu tempat Wisata yang dikembangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, tapi sampah rumahan aja masih menumpuk.

“Pulau Seribu salah satu Program Gubernur Anis Baswedan untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi tempat wisata nasional bahkan internasional, kalau sampah rumahan masih menumpuk, apakah pejabat di Kabupaten Kepulauan Seribu tidak mendukung program. Saya sendiri wisatawan bertanya dalam hal ini,” ungkap Budi Kamis ( 24/2/22) di Kelurahan Pulau Harapan.

Terkait adanya sampah yang menumpuk di Kelurahan Pulau Harapan, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Budiroso mengatakan, berdasarkan keterangan Koodinator Lapangan (Korlap) PJLP Lingkungan Hidup (LH) Pulau Harapan. Sampah warga tidak diizinkan diangkut oleh pemilik lahan, karena akan dijadikan lahan untuk pembangunan rumah dan akses masuk sudah ditutup oleh warga pemilik lahan.

“Petugas LH dilarang pemilik lahan untuk mengangkut sampah rumahan tersebut, karena pemilik lahan akan menjadikan sampah rumahan itu menjadi urukan, biar bisa dibangun tanahnya,” ungkap Budiroso pada saat dihubungi melalui selulernya Jumat (25/2/22)

Tentang adanya warga yang menimbun sampah sebagai bahan urukan di bibir pantai Pulau Kelapa Dua, Budiroso menambahkan, memang itu tidak diizinkan, dan itu kebiasaan warga setempat.

“Tidak pernah ada izin, itu kebiasaan warga yang harus diingatkan, dan perlu diketahui tugas penentuan lokasi pembuangan sampah, ada kepala wilayah dan LH fasilitasi angkutan di lokasi TPS. Sesuai dengan Pergub 77 tahun 2020. Pengelolaan sampah warga ada pada wilayah Kelurahan dan RW. Termasuk, penentuan lokasi sesuai Ingub ada pada Lurah, termasuk pengangkutan sampah dari warga ke TPS dilakukan oleh PPSU, LH menyiapkan fasilitasnya dari TPS ke bantar gebang,” ujar Budiroso

Penulis : Haris

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan