Bintan, jurnalkota.id
Polres Bintan dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) melakukan pembenahan pelayanan SIM dan SKCK, bertempat di Satuan lantas dan Satuan intelkam Polres Bintan, Kamis (17/9/2020).
Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, guna mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M menyampaikan, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja, yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Sedangkan untuk Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) definisinya sama dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), namun ditambah dengan penguatan kualitas pada pelayanan publik,” ujarnya.
Kapolres Bintan menambahkan implementasi Pembangunan Zona Integritas Polri, dimulai dengan membangun satuan unit kerja di bidang pelayanan, dengan harapan unit kerja di bidang pelayanan tersebut menjadi role model, dan dapat menularkan kesuksesannya kepada satuan unit lain, untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi, dan saat ini Polres Bintan siap menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Untuk membangun komitmen bersama dalam hal pelayanan publik seperti di bidang Lalu Lintas, dalam hal pelayanan Samsat dan SIM, di bidang Intelkam pelayanan SKCK dan Surat Izin Kegiatan Masyarakat, serta di bidang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Penulis : Antoni
Editor : Pang