Jakarta, jurnalkota.id
Pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Tambora, kembali gencar dilakukan dengan melakukan Operasi Yustisi, Rabu (23/9/2020).
Operasi Yustisi tersebut difokuskan di Jl KH Moh Mansyur RW Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pada kegiatan tersebut hadir Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi SH SIK Msi, Camat Tambora Bambang Sutarna, Danramil 02 Tambora, Kapten Arja sutsisna, Lurah Tambora Bambang dan, Kepala Sektor Damkar Kecamatan Tambora Syarifudin.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menurunkan personil gabungan, terdiri dari TNI 4 personil, Polsek 16 personil, Satpol PP 25 personil, Damkar 4 personil, Dishub 5 personil, FKDM 7 personil, LMK 7 personil serta staff kelurahan 6 personel.
Kegiatan Operasi Yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat. Agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Kapolsek Tambora pada kesempatan itu memberikan arahan kepada semua unsur yang terlibat, agar tegas melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 3 hari. Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran covid-19,” Kompol M Faruk .
Kapolsek juga memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat yang tidak menggunakan masker.
”Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek Tambora.
Dalam operasi yustisi itu ditemukan pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 24 orang. Dan diberikan sanksi sosial terhadap 12 0rang, sanksi administri 12 orang.
Adapun sanksi sosial yang diterapkan kepada 12 orang pelanggar berupa menyapu jalanan. Sedangkan 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi, membayar denda minimal Rp 100.000 per orang.
Sementara itu, atas kinerja Tiga Pilar Kecamatan Tambora bersama Polsek Tambora,melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan menggunakan masker, Ketua PWI Jakarta Barat, Kornelius Naibaho mengapresiasi reaksi cepat Tiga Pilar Kecamatan Tambora yang meminimalisir penyebaran covid 19. Dan menindak dengan tegas bagi warga yan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Penulis: Awal
Editor : Pang