Oleh: Beny Hidayat, SH, Sa’id Syamsul Bahri
Pemerhati Pendidikan dan Advokasi PPPK
Jumlah Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh waktu menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen RI tanggal 31 Juli 2026, Guru PPPK Penuh Waktu berjumlah 908.617, dan Guru PPPK Paruh Waktu berjumlah 232.246 dengan total di seluruh Indonesia 1.140.863 Guru PPPK.
Kesepakatan Pemerintah Pusat bersama DPR RI tanggal 18 Agustus 2026, akan Merubah status Guru PPPK Paruh Waktu menjadi Guru PPPK Penuh Waktu tahun 2027. Dan menyiapkan total kebutuhan Guru CPNS sekitar 464.000, yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun (2027–2029), di mana untuk tahap pertama pada tahun 2027 dialokasikan sekitar 30 persen atau setara dengan 139.000 Guru CPNS tahun 2027. Serta proses perekrutan Guru CPNS sifatnya terbuka untuk umum, yaitu Lulusan S1 Keguruan mengantongi Sertifikat PPG (Pendidikan Profesi Guru) , Guru Swasta/Guru Yayasan mengantongi sertifikat PPG, Guru PPPK Penuh Waktu dan guru PPPK Paruh Waktu telah mengantongi sertifikat PPG.
Bila ditilik Berdasarkan Syarat perekrutan Guru CPNS menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 sekitar 40% dari 1.140.863 sekitar 456.345 Guru Penuh Waktu dan Paruh Waktu dapat mengikuti Guru PNS 2027 dan 60% sekitar 684,5178 Guru PPPK berusia di atas 35 Tahun, tidak dapat mengikuti PNS ditahun 2027.
Sebagai pengamat Pendidikan dan Advokasi PPPK, *Beny Hidayat, SH. Bersama Sa’id Syamsul Bahri dari PPPPK RI Riau.*
Masukan terkait ini, Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk pengkaji kembali rumusan perekrutan perubahan status PPPK Penuh Waktu ke PNS dan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu dan PNS (berusia dibawah 35 Tahun).
Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk memberikan :
1. Kebijakan yang sama pada PPPK Penuh Waktu otomatis berubah status PNS, sebagaimana kebijakan PPPK Paruh Waktu otomatis berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu. ( Karena melihat PPPK Penuh Waktu ; A) . Masa pengabdian sudah 26 tahun atau lebih dari 30 Tahun (Honorer Kategori 1 (HK1), HK2 dan PPPK Penuh Waktu). B) . Sudah Teruji Kapasitas Kinerjanya. C ). Sudah Tersertifikasi dengan pengalaman pelatihan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Administrasinya (SDA).
2. Mengikut serta PPPK Penuh Waktu dalam Test PNS dengan melihat Afirmasi Usia, Afirmasi Pengabdian dan Penilain Kinerja Administrasi pimpinan bersama teman sejawat senior berstatus PNS.
3. Selama proses perekrutan perubahan status PPPK dilakukan secara bertahap, berdasarkan usia tertua dan masa pengabdian yang lama hingga keberadaan guru PPPK sudah berubah status PNS selama 3 tahun dari 2027 sampai akhir 2029.
4. Selama proses perekrutan perubahan status PPPK ke PNS berjalan. Bagi PPPK Purna Tugas berilah uang penghargaan diluar JHT Taspen / BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 200 juta (sebagai penopang hidup setelah pensiun).
Semoga 4 poin perekrutan PPPK Penuh Waktu berusia diatas 35 tahun berubah status PNS dapat terealisasi dan sukses untuk Pemerintah Pusat dan DPR-RI.

Bersama Sa’id Syamsul Bahri PPPPK RI Riau, memberi masukan pada DPR-RI dan Pemerintah Pusat merevisi PP Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka jalur pengadaan khusus bagi Dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menjadi PP Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka jalur pengadaan khusus bagi Dosen dan Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).**

