Garut, jurnalkota.online
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Daerah Kabupaten Garut 2013-2018, Ade Sudrajat, memberikan penjelasan kepada rekan satu timnya, maupun di luar tim tentang dirinya yang pernah mendekam di balik jeruji besi. Namun dia menilai, tuduhan kepadanya itu tidak jelas.
Hal tersebut disampaikan kepada tokoh masyarakat Garut serta aktivis, di Rumah Makan Muara Sunda, Jalan Raya Bayongbong, Muara Sanding, kecamatan Garut Kota Jawa Barat, Kamis (4/11/21).
Dikatakannya, setelah keluar dari penjara tahun 2020 lalu, kemudian ia dituduh terjangkit Covid-19. Sehingga, tidak bisa bergerak untuk melakukan perlawanan dan menyampaikan kebenaran.
“Satu tahun saya kerja keras untuk mengumpulkan bukti- bukti, untuk membawa masalah ini ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, agar terbongkar siapa sebenarnya, yang tidak layak duduk sebagai anggota KPUD Kabupaten Garut,” ungkap Ade Sudrajat.
Ade Sudrajat menjelaskan, untuk mencari kebenaran memang harus kerja keras, setelah bukti bukti didapatkan Ade Sudrajat dirinya resmi membuat laporan ke DKPP-RI jalan KH Wahid Hasyim nomor.117 Jakarta, dengan nomor 139 – PKE – DKPP/V/2021 disidangkan pada tanggal 3/9/21 dan 5/10/2021.
“Sidang DKPP RI yang yang dipimpin ketua Majelis Sidang Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si
DKPP berpendapat, teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu lima tahun, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum,” ungkap Ade Sudrajat, dan menambahkan akan selalu mencari kebenaran.
Penulis: H Ujang/ Saepul Zihad