Kabupaten Tangerang, jurnalkotatoday.com
Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 7 Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp. 1,3 miliar Dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari portal transparansi publik, penggunaan anggaran dana Bos sekolah dengan jumlah 2.680 siswa penerima tersebut mencatatkan porsi belanja pemeliharaan yang cukup besar.
Merujuk pada data pelaporan resmi dua tahap di tahun 2025, SMKN 7 Kabupaten Tangerang mengelola total dana BOSP sebesar Rp4.341.600.000. Dari total pagu tersebut, pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah menyerap anggaran sebesar Rp1.371.569.500, atau setara dengan 31,59% dari seluruh total anggaran.
Porsi realisasi komponen sarpras tersebut terpantau berada di atas batas ambang maksimal yang digariskan dalam regulasi Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP, yakni maksimal sebesar 20% dari total pagu tahunan. Diduga terdapat selisih alokasi operasional fisik sekolah berkisar Rp503.249.500 dari batas tertinggi yang ditentukan oleh peraturan kementerian.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak sekolah pada Kamis (22/20/2026), Kepala SMKN 7 dan wakil tidak ada di tempat. Hal tersebut disampaikan scurity SMKN 7. “Kepala sekolah dan wakil sedang ada kegiatan keluar,” ujarnya.
Untuk mendapatkan keterangan dari pihak SMKN 7 Kabupaten Tangerang, kembali dilakukan konfirmasi via surat yang diterima security Supriadi pada (27/10/2026). Pada tanggal (28/10/2026), ketika dihubungi melalui pesan WA, Supriadi menyampaikan, surat sudah diterima oleh Wakil Kepala Sekolah.(Waka). “yang terima waka siswa dan waka sarana pak,” jelasnya dalam pesan WA.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi via surat No. 015/KB/Kab-Tng/X/2026 belum mendapatkan respon dari pihak SMKN 7 Kabupaten Tangerang. Sebagai informasi surat tersebut dikirimkan guna mendapatkan rincian teknis mengenai pembelanjaan barang pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, serta beberapa komponen yang lain, untuk memenuhi asas transparansi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Optimis Muda Bersatu (BOMBer), Yayan S mengatakan, sekarang ini harus terbuka.
“Jadi jika ada hal yang dipertanyakan masyarakat atau pelaku kontrol sosial, ya dijawab saja. Memang ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” katanya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan tingkat provinsi yang membawahi SMK, sebaiknya segera turun untuk menangani hal-hal seperti ini, agar semuanya jelas. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis: Firli

