Anggota DPRD OKI Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan Dugaan SMPN 1 Tanjung Lubuk Jual Seragam Sekolah

Primaderma Skincare

OKI Sumsel, junanalkota.com

 

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jauhari A Karim, A.Ma menegaskan, pihak sekolah yang diduga menjual seragam sekolah harus mematuhi Permendikbud dan Peraturan Pemerintah tersebut.

 

“Harusnya sekolah mematuhi aturan yang ada,” kata Jauhari, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) uni, yang juga mantan seorang pendidik menambahkan, menjual seragam sekolah riskan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bahkan menjurus pada pungutan liar (Pungli).

 

“Oleh karena itu, saran saya tidak usah dilakukan, dan sekolah lebih mematuhi aturan yang ada.” ujarnya.

 

Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Jauhari meminta untuk menegur pihak sekolah yang diduga menjual seragam sekolah kepada para siswa baru.

 

“Kita minta pihak Dinas Pendidikan untuk menghimbau sekolah- sekolah agar tidak menjual seragam sekolah. Biarkan saja masyarakat membeli langsung tanpa melalui sekolah,” tandasnya.

 

 

Seperti diketahui, jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bahwa tenaga pendidik dan pihak sekolah, dewan pendidikan maupun komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah.

 

Namun sejumlah sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), salah satunya SMP Negeri 1 Tanjung Lubuk, justru diduga menjual seragam sekolah dan atribut sekolah lainnya dengan total dana bagi siswa baru mencapai Rp 900 ribuan, meliputi baju batik, baju muslim, baju olahraga, dan atribut lainnya.

 

Dengan hal ini wali siswa merasa keberatan, karena dana tersebut terlalu besar. Apalagi bagi siswa yang tidak mampu.

 

Selain itu, larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah.

 

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

 

Penulis: Haris D

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan