Serang, jurnalkota.id
Mengacu pada strategi pemerintah tentang protokol kesehatan dan program pemulihan ekonomi negara Indonesia, tertuang dalam Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020. Polri dan TNI hadir dan bersinergi untuk menjaga dan memastikan protokol kesehatan Covid-19, dipatuhi dan terlaksana dengan baik di tempat fasilitas umum, sentra ekonomi, lingkungan masyarakat dan dunia pendidikan.
Sasaran pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pabuaran, kali ini pada aktitivtas guru dan santri di Yayasan Bai Mahdi Saleh Ma’mun, di Desa Sindangheula Kec.Pabuaran. Minggu, (9/8/2020).
Dalam tugas tersebut, Brigpol Suprapto dan Brigpol Anto mengatakan, ini sesuai perintah pimpinan, pengawasan dan imbauan tentang mematuhi dan disiplin protokol kesehatan ini.
“Untuk mencegah cluster baru dan memutus sebaran Covid-19 di area lembaga pendidikan,” katanya.
Ahmad Danu pengurus yayasan
Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek atas respon yang menhadirkan Bhabinkamtibmas Polsek Pabuaran. untuk kerjasama dan pengawasan protokol kesehatan pada aktiflvitas yayasan. “Alhamdulillah masih aman,” kata Ahmad Danu.
Di tempat terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, SIK, M.Si melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM mengatakan kepada para mitra media, bahwa tugas ini merupakan amanah UU, berdasarkan instruksi Presiden RI dan perintah pimpinan Polri. Dan diimplementasikan para Bhabinkamtibmas bersama instansi terkait, pada era adaptasi kebiasaan baru ini.
‘Diharapkan seluruh elemen masyarakat tetap waspada, patuhi protokol kesehatan, bersatu lawan dan cegah cluster baru sebaran Covid-19, agar sehat, aman dan semakin produktif,” pungkasnya.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom
Editor : Pang