Bupati Sumedang Imbau Buruh Tetap Tenang Tunggu Aturan Masuk Kerja

Primaderma Skincare

Sumedang, Jurnalkota.id

Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir memberikan imbauan kepada para buruh yang bekerja di Kabupaten Sumedang, agar tetap bersabar menunggu keluarnya kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, terkait jadwal aturan masuk kerja, terutama bagi pekerja yang di rumahkan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Bupati saat sedang audiensi dengan Perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Sumedang, di ruang Cakrabuana IPP, Senin (8/6/2020). “Saya berharap para buruh bisa mengikuti anjuran dari Pemerintah karena surat edaran yang diluncurkan berdasarkan acuan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menjelang AKP, karyawan yang sebelumnya dirumahkan akan dipekerjakan kembali secara bertahap hingga 75%. Jadi tunggu aturannya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa Pemkab Sumedang terus berupaya menyelesaikan permasalahan dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19, termasuk masalah buruh yang diliburkan oleh perusahaan.

Bupati Sumedang saat sedang audiensi dengan perwakilan serikat buruh kabupaten Sumedang, Senin (8/6/2020).

“Bagi karyawan di perusahaan yang ada di Kabupaten Sumedang, bila buruhnya ada di Sumedang, pasti dapat bantuan dari Dana Penanganan Covid-19. Bisa dicek datanya aplikasi Mauneh atau dapat melakukan pengaduan ke SSQR (Sumedang Simpati Quick Respons),” ungkapnya.

Bupati pun meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat yang turut hadir dalam audiensi agar para buruh didata untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial dengan Seksi Logistik Gugus Tugas.

Bupati juga berharap para buruh Kabupaten Sumedang agar menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara efektif terutama saat mulai bekerja kembali.

Pernyataan bupati tersebut menjawab Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat SPSI PT. Kahatex Jayadi Prasetya yang meminta agar Pemerintah Kabupaten Sumedang bisa menyelesaikan permasalahan diliburkanya sekitar 16.000 orang karyawan PT. Kahatex selama 3 bulan.

“Saya berharap agar Bupati Sumedang bisa menjamin dan melindungi karyawan dari potensi terjadinya PHK serta membantu memperhatikan kesejahteraan ekonomi buruh, bukan hanya terkait dengan kesehatan saja,” tuturnya.

Sementara itu Ketua PEPPSI – KSN Dayat Hidayat berharap Pemerintah membuat Surat Edaran terkait dengan memperkerjakan kembali buruh di Kabupaten Sumedang. “Dengan harapan surat edaran tersebut mampu menjadi perhatian para pengusaha untuk meminta para pekerja masuk kembali ke perusahaan,” tuturnya.

Tampak hadir pada audiensi tersebut, Kasatpol PP Bambang Rianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Asep Sudrajat, dan Plt Kabag Kesra Setda.Rusyana. Sedangkan perwakilan serikat buruh terdiri dari Ketua PPB – KASBI PT. Kahatex Rismanto, Ketua OBTS GOBSI PT. Kahatex Asep Budiman, Ketua PEPPSI – KSN Dayat Hidayat, dan Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Kahatex Jayadi Prasetya.

Penulis  : Donny

Editor : Ryan

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *