Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres kabupaten Serang dipimpin AKBP Mariyono S.I.K., M.Si, melaksanakan kegiatan Penyemprotan Disinfektan dan pembagian masker di Pasar Ciruas wilayah hukum polres serang Polda Banten, Rabu, (30/6/2021) pukul 10.00 WIB.
Personel yang di turunkan dalam kegiatan tersebut dari jajaran Satuan Samapta Polres Serang, dan pada saat penyemprotan menggunakan kendaraan mobil Water Cannon dari Polres Serang.
Kapolres Kabupaten Serang AKBP Mariyono S.I.K., M.Si., menjelaskan pada awak media, kegiatan Penyemprotan Disinfektan merupakan kegiatan rutin dan wajib dilaksanakan dari Polres Kabupaten Serang, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang, anggota polres serang tetap wajib melakukan pendisiplinan Prokes dan menjaga Kesehatan.
Kegiatan Penyemprotan Disinfektan tersebut guna pencegahan Penyebaran Covid-19. “Kegiatan kami laksanakan di Pasar Ciruas dari Jam 10.00 WIB sampai dengan Jam 14.00 WIB, anggota yang kami terjunkan dari Satuan Samapta Polres Serang kegiatan berlangsung dengan aman dan Kondusif,” tegas Kapolres.
Penulis : Agi / Deni