OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan sampah melalui program Padat Karya Tunai (PKT) atau biasa dikenal dengan program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Program TPS3R memiliki tujuan untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah yang akan diolah secara lebih lanjut di tempat pemerosesan akhir (TPA).
Demikian juga dengan Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp. 600 juta untuk pembangunan proyek fisik tempat pengolahan TPS3R/sebanyak satu unit yang lokasi berada di Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel, tapi sangat disayangkan proyek yang didanai melalui APBN ini menjadi pertanyaan masyarakat, karena TPS3R tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi media Jurnal Kota Today di lapangan, ditemukan fakta jika gedung TPS3R yang selesai dibangun tahun 2021 tersebut, saat ini kondisinya tanpa aktivitas pengelolaan sampah sama sekali, bahkan saràna dan prasarana penunjang seperti mesin pengolahan sampah, kendaraan bentor untuk aktivitas pengangkutan sampah pun tidak terlihat di lokasi.
Saat ini bangunan tersebut terkesan dibiarkan, ketika hal ini dikonfirmasikan ke Yusuf, selaku Kepala Desa (Kades)/Burnai Timur di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, kalau dirinya tidak tahu persis persoalan pembangunan proyek TPS3R tersebut, karena waktu tahun 2021 dirinya masih menjabat sebagai sekertaris desa. “Jadi waktu itu mungkin pihak DPRKP kordinasinya langsung dengan kepala desa yang lama,” ujarnya.
Saat ditanyakan keberadaan Sapras pendukung seperti mesin dan bentor, dirinya mengaku tidak tahu. “Bahkan saya baru tau dari media kalau ada kelengkapan sapras tersebut, tapi saya juga heran dikemanakan alat-alat tersebut disimpan, padahal waktu itu saya dengar perusahaan perkebunan siap membantu bahan baku untuk kegiatan pengelolaan sampah tersebut,” terangnya.
Sementara itu pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. OKI saat dikonfirmasi, (30/10/2023) terkait masalah yang sama melalui kepala bidang sampah, Heri Susanto di ruang kerjanya membenarkan, jika TPS3R yang ada di Kabupaten OKI tidak berfungsi maksimal, bahkan dari 32 TPS3R yang sudah dibangun hanya 2 yang berfungsi, yaitu yang ada di Kelurahan Paku dan Kedaton, sisanya 30 titik tidak berjalan.
Saat ditanyakan apa penyebab tidak berfungsinya TPS3R tersebut, Heri mengatakan, karena sampai hari ini pihak DPRKP Kab OKI belum melakukan serah terima fisik bangunan dan Sapras penunjangnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI.
“Sehingga kami belum bisa melakukan pembinaan terhadap kegiatan TPS3R, yang memang menjadi tanggung jawab kami, selain itu masih ada satu masalah lagi, kami sudah ada kode rekening tapi dananya belum terealisasi,” tegasnya.
Di tempat terpisah kepala bidang tata bangunan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten OKI, Isa Irawan ST, saat dikonfirmasi pada (30/10/2023) di ruang kerjanya menyampaikan kalau pembinaan pengelolaan TPS3R memang menjadi kewenangan DHL Kabupaten OKI.
“Kita dari DPRKP Kabupayen OKI hanya membangun tempat dan menyediakan Sapras pendukung,” ujar dia.
Ketika disinggung tidak adanya Sapras penunjang, seperti mesin pengolah sampah dan bentor di lokasi TPS3R, dirinya mengatakan, kalau dari DPRKP Kab. OKI sudah menyediakan.
“Tapi kalau sekarang sudah tidak ada, bisa ditanyakan ke pihak desa, di mana keberadaannya, yang pasti kami sudah menyerahkan sesuai petunjuk pelaksanaannya,” terangnya.
Sementara, Dedy Adriansyah dari LSM GARDA NASIONAL menanggapinya, Selasa (31/10/2023), bahwa dirnya menyayangkan jika pembangunan proyek TPS3R tersebut hanya sebatas untuk penyerapan anggaran saja, tanpa ada kegiatan yang menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Sudah saatnya pihak terkait untuk turun ke lapangan guna menginvestigasi kebenaran masalah tersebut, kan sayang dengan anggaran yang mencapai kurang lebih Rp. 600 juta cuma menghasilkan bangunan yang tidak berfungsi sebagai mana mestinya, untuk itu LSM GARDA NASIONAL mendorong kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI untuk memeriksa pihak terkait di dalam program pembangunan proyek TPS3R,” tegas Dedy.
Penulis: Haris D