Jakpus, jurnalkota.id
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020). Hal ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Namun, dalam PSBB DKI ada sektor yang tetap berjalan.
Sedangkan menyangkut transportasi umum di Jakarta, kata Anies, dibatasi jumlah penumpangnya dan jam operasionalnya, jam 6 pagi s/d jam 6 sore. Kendaraan pribadi masih bisa masuk Jakarta dengan tetap menerapkan physical distancing.
Kegiatan di luar ruangan di Jakarta, tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang. Jika ada yang lebih dari 5 orang, akan ditindak untuk kepentingan bersama.
“Aturan ini akan diterapkan pada hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies menyebutkan, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat. Per Jumat itu, perkantoran akan ditutup kecuali untuk beberapa sektor. Ditegaskan, akal ada penegakan hukum dalam penerapan PSBB.
Sektor yang berjalan selama PSBB DKI Jakarta, yakni: 1.Kesehatan, Rumah Sakit, produksi Alkes dan bahan kesehatan. 2.Pangan Makanan Minuman. 3.Energi gas listrik SPBU. 4.Komuniaksi Telekomunikasi, media. 5.Keuangan Perbankan, bank, pasar modal. 6.Logistik barang. 7.Kebutuhan Ritel keseharian. 8.Industri strategis di Jakarta. Delapan Sektor ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Penulis: Pang