Tangerang, jurnalkota.id
Peningkatan Kasus Covid-19 di Tangerang Raya menimbulkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Salah satunya ialah sulitnya pasien yang terpapar Covid-19 mendapatkan ruang perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten/Kota Tangerang, maupun Rumah Sakit swasta yang ditunjuk sebagai rumah sakit penanganan pasien Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Provinsi Banten Bani Argo Putra di tengah kesibukannya mendampingi pasien, Jum’at (02/07/2021).
“Kondisi Pasien yang terpapar Covid-19 semakin memburuk, tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Saat dibawa ke Puskesmas, pasien kemudian diarahkan pihak puskesmas untuk dibawa ke rumah sakit umum Kabupaten/ Kota Tangerang. Tetapi setelah koordinasikan ke Pihak Manejenen di kedua rumah sakit umum tersebut pasien tidak dapat ditangani, dengan alasan ruang perawatan pasien Covid-19 sudah penuh,” ujarnya.
Argo juga menyayangkan manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten / Kota Tangerang, yang tidak menyediakan ruangan darurat sebagai langkah antisipasi menghadapi lonjakan pasien Covid-19 yang baru.
“Dengan kapasitas sekitar 200 bed pihak RSU Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang seharusnya menambah ruangan darurat untuk mengantisipasi lonjakan pasien baru kasus covid 19, Jangan dengan alasan ruangan penuh lalu menolak pasien yang membutuhkan perawatan intensif, apalagi sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah seharusnya melayani masyarakat dengan sebaik baiknya,” tegas Argo.
Dia juga meminta agar semua pihak terkait bisa mencari solusi untuk permasalahan ini, agar kasus penolakan terhadap pasien tidak terulang lagi.
“Semoga DPRD dan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait bisa mencarikan solusi terkait masalah ini, agar semua masyarakat bisa menikmati pelayanan kesehatan yang maksimal, dan dapat di tampung di rumah sakit seluruh Tangerang Raya tanpa alasan apapun,” pungkasnya.
Penulis: Firli