Tanah Datar, jurnalkotatoday.com
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat beri sanksi kepada enam (6) orang pengurus Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Ummat.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar, Zulkifli Bahri HS, SH didampingi Sekretaris Razimal, SH I dalam Jumpa Pers di Kantor DPD Partai Ummat, Sabtu (2/11/2024).
Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar, Zulkifli HS, SH menjelaskan, ke enam kader tersebut diberi sanksi oleh DPP Partai Ummat karena membelot dalam memberi dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Datar.
DPP mengeluarkan surat rekomendasi untuk dukungan Pasangan Calon (paslon) Bupati Tanah Datar nomor urut 1 Richi Aprian-Donni Karsont untuk dimenangkan, sementara enam kader dinilai melakukan dukungan kepada Paslon lain dengan memakai atribut Partai Ummat.
Mereka yang dinilai membelot tersebut pengurus DPD Partai Ummat Tanah Datar di antaranya : H Andri, Armen Putra (Wakil Ketua), Faisal (Wakil Ketua), Harma Yedi (Wakil Ketua), Dessi Nofianti (Wakil Sekretaris) Efendi Intan Gagah (Bendahara)
DPP Partai Ummat kepada kader tegas menginstruksikan memberikan dukungan tegak lurus sesuai dengan surat rekomendasi, justru keenam kader itu dikeluarkan dari kepengurusan karena memberikan dukungan pada pasangan calon lain, jika tetap membangkang akan dicabut KTA-nya.
Ketegasan DPP Partai Ummat itu dengan merevisi susunan kepengurusan DPD Partai Ummat Kabupaten Tanah Datar dengan SK nomor 0094/01.13.04/SK.Kep-II.R-2/DPP.PU/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.
Penulis: Debi Putra