Depok, Jurnalkotatoday
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat paripurna masa sidang pertama tahun sidang 2023 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali kota Depok Tahun 2022, Sekaligus Pembentukan Pansus LKPJ, Jum’at 31 Maret 2023 di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Depok.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Depok dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, H. T.M. Yusufsyah Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos.Yeti Wulandari, S.H dan H. Tajudin Tabri, SH, serta tamu undangan dari beberapa Pimpinan OPD(Organisasi Perangkat Daerah), serta tamu undangan lain nya.
Mengawali Rapat, Ketua DPRD Kota Depok mengucapkan ucapan selamat kepada pemerintah Kota Depok yang telah menerima penghargaan Digital Goverment Award dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), pada Senin, 20 Maret 2023.
Penghargaan tersebut masuk dalam peringkat 10 Besar Penerapan Sistem Penerapan Berbasis Elektronik atau SPBE , terbaik di Indonesia tahun 2022 dengan nilai predikat 34,2.
Yusufsyah Putra berharap, Indeks yang didapatkan agar dapat ditingkatkan lagi. “Terutama SPBE yang nilainya masih rendah antara lain domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan SPBE Tekhnologi, informasi dan komunikasi,” katanya.
Pada Kesempatan yang sama Sekretaris DPRD Kota Depok.Membacakan asas dan dasar hukum LKPJ Wali Kota Depok, penyampaian LKPJ berdasarkan pasal 69 ayat 1 dan pasal 70 ayat 4 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan Pertanggungjawaban, kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir berkaitan hal tersebut diatas disampaikan laporan pertanggung jawaban Walikota Depok tahun 2022, sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, penyampaian Laporan pertanggung jawaban Walikota Depok tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Walikota Kota Depok kepada DPRD. Yang berisikan tentang hasil kinerja dan penggunaan anggaran selama 1 tahun, serta hasil penyelenggaraan pemerintah yang di terdiri dari 3 unsur.
Pertama; penyampaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
Kedua; kebijakan strategis yang ditetapkan berkat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan termasuk didalamnya DPRD Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut Rapat Paripurna Kota Depok, membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Depok , yang diketuai, Ikravani Hilman, S.IP, dari PDIP
dan Rienova, sebagai Wakil Ketua dari Gerindra.GS/AHP