Garut, jurnalkotatoday.com
Warga Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, US mengeluhkan pemasangan tiang operator internet yang dilakukan tanpa seizin pemilik lahan.
US, selaku pemilik lahan, merasa dirugikan karena tidak adanya pemberitahuan maupun persetujuan sebelum pemasangan dilakukan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat ataupun komunikasi dari pihak operator, terkait aktivitas tersebut. “Persoalan ini telah disampaikan kepada pihak operator internet,” ujarnya, belum lama ini.
Dikatakan, ia bahkan telah mendatangi langsung kantor perusahaan yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Sementara, pihak Kecamatan Samarang juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemasangan tiang tersebut. Kasi Trantib Kecamatan Samarang, Ruswana, menegaskan, bahwa pihaknya tidak mendapatkan tembusan informasi apa pun.
“Yang pertama terkait persoalan izin kami tidak menerima tembusan, kami tidak menerima tembusan atau apapun juga, kami tidak menerima,” ujarnya, Rabu (15/4/2926).
Ruswana menambahkan, kondisi ini kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Pihak kecamatan, kata dia, justru sering disalahkan ketika muncul permasalahan. “Tapi ketika ada permasalahan kami di sini yang selalu disalahkan,” ujarnya.
Ia meminta kepada dinas terkait di Kabupaten Garut, agar memberikan pemberitahuan kepada pihak kecamatan apabila terdapat permohonan pemasangan tiang dari perusahaan internet. “Jadi kami mohon kepada dinas terkait, jika ada pemasangan mohonlah kami diberikan tembusan,” ujarnya.
Selain itu, Ruswana juga menekankan pentingnya komunikasi dari pihak perusahaan kepada pemerintah kecamatan sebelum melakukan pemasangan infrastruktur di wilayahnya. “Untuk pihak perusahaan, kami minta jika ada pemasangan harus ada tembusan dulu ke pihak kecamatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun pihak desa biasanya menerima tembusan, hal tersebut tidak serta-merta menjamin penyelesaian persoalan di lapangan.
“Kalau ke pihak Desa pasti ada tembusan karena pemegang wilayah, tapi kan pihak Desa juga tidak bisa menjamin jika ada permasalahan untuk bisa menyelesaikannya, dan kami juga yang disalahkan,” ungkapnya. S. Zihad

