Kabupaten Tangerang, jurnalkotatoday.com
Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang kembali mendapat sorotan terkait ketegasan dalam pengawasan di lapangan, pasalnya masih ada klinik yang menggunakan plang tidak sesuai dengan izin di wilayah tugasnya di Kecamatan Rajeg. Padahal sebelumnya, petugas Dinkes Kabupaten Tangerang telah melakukan Sidak ke lapangan, dan menemukan ada klinik yang menggunakan plang tidak sesuai perizinan.
Dalam laporan hasil Sidak, pihak Dinkes Kabupaten Tangerang meminta agar plang tersebut diganti, namun temuan di lapangan, media, klinik tersebut belum mengganti plang tersebut.
PihakaP Klinik Pratama Rawat Inap SCR di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengakui bahwa papan nama bertuliskan “Klinik Utama Rawat Inap SCR” yang masih terpasang di depan klinik merupakan identitas lama yang belum diganti, meski izin operasional yang dimiliki saat ini adalah Klinik Pratama Rawat Inap.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh dokter penanggung jawab klinik, dr. Cory, saat dikonfirmasi Jurnal Kota Today dilokasi pada Selasa (28/7/2026).
“Memang plang yang terpasang masih izin yang lama (Klinik Utama), belum diganti karena tukang neon box-nya belum sempat, dan Dinkes pun tidak mempermasalahkan plang yang terpasang,” ujar dr. Cory.
Dalam surat hasil Sidak Nomor B/400.14.5.2/904/VII/Dinkes/2026, Dinas Kesehatan menyatakan Klinik SCR telah memiliki izin operasional sebagai Klinik Pratama Rawat Inap yang berlaku hingga 27 Juni 2029. Namun, tim Sidak juga mencatat bahwa papan nama yang digunakan masih bertuliskan “Klinik Utama Rawat Inap SCR”, sehingga memerintahkan pihak klinik untuk segera menyesuaikannya dengan identitas sebagaimana tercantum dalam izin operasional.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Kesehatan dari Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Provinsi Banten, Argo menegaskan, pihak Dinas Kesehatan harus tegas dalam pengawasan. Ini perlu untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan yang baik.
“Apakah penggunaan papan nama yang tidak sesuai dengan izin operasional, dinilai hanya sebagai ketidaksesuaian administratif atau terdapat tindak lanjut lain,” ungkapnya.
Selanjutnya, apakah pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah melakukan verifikasi ulang setelah memberikan perintah penggantian papan nama.
“Perlu penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan juga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai kepatuhan administrasi penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: Fir

