Said Ikbal akan Pertemukan Forum Guru PPPK +35  dengan Presiden RI

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Forum-Forum Guru PPPK +35 bersama Said Ikbal, selaku Menaker RI dan PKP di ruang Kantor Staf Presiden/KSP  di Gedung Bina Graha, Jl. Veteran No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis 1 Oktober 2027.

Bacaan Lainnya

Sementara, Ade Bukhori Guru PPPK +35 dari Banten, Siti Nur hasanah Guru PPPK +35 dari Bogor, Toto Guru PPPK +35 dari Bandung dan Guru PPPK +35 lainnya menyerahkan berkas jumlah Guru PPPK +35  yang ada di daerahnya berdasarkan Data Pokok Pendidikan /Dapodik Disdik dan mengajukan permohonan kepada Said Ikbal selaku Menaker dan PKP untuk di permudah dan di ikut sertakan  Guru PPPK +35 dalam peraturan perekrutan  perubahan status guru PPPK ke PNS pada tahun 2027.

Ade Bukhori Guru PPPK +35  dari Banten di hadapan Ikbal mengatakan, bahwa jumlah Guru PPPK +35  daerah Banten 70% dari jumlah Guru PPPK -35 yang terekrut perubahan status PPPK ke PNS tahun 2027.

“Dan dalam proses perekrutan Guru PPPK +35  tidak perlu ikut test CPNS, sehubungan Guru PPPK +35  sudah 3 kali ikut test yaitu test Honor Murni ke Honor Pemda, ikut test CPNS 2016 dan ikut test PPPK tahun 2018. Ditambah lagi dalam  pengabdian sudah mumpuni dengan jam terbang sumber daya manusia dan sumber daya administrasi sebagai guru di lembaga pemerintah sekolah negeri dalam kegiatan belajar mengajar,”  ungkap Ade Bukhori.

Setelah mendapat masukan dari Guru-Guru PPPK +35 , Said Ikbal meminta semua Guru PPPK +35  untuk tetap berkoordinasi dan mengawal usulan tersebut.

“Saya siap mempertemukan dengan Wakil DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H meminta untuk dipertemukan dengan Presiden RI Prabowo masalah keberadaan Guru PPPK +35  untuk di ikut sertakan dalam peraturan  perubahan status menjadi PNS tahun 2027.
Oleh sebab itu hari Jum’at saya akan ke DPR-RI untuk ketemu dan berdiskusi dengan Sufmi Dasco Ahmad untuk membicarakan hal tersebut,” kata Sa’id Ikbal.

Penulis: Beni

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan