Tanjungpinang, jurnalkota.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dalam agenda perubahan tentang hak keuangan, administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang. Hasil Bapemperda terhadap inisiatif DPRD tentang perubahan peraturan Daerah Kota Tanjungpinag nomor 8 tahun 2017, Senin (07/9/2020).
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur dan menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat, dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas.
“Untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan, dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD,” hal itu disampaikan oleh Hendi Amerta SH selaku ketua Bapemperda.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah anggota DPRD kabuapten/kota mempunyai hak: huruf (h) Protokoler, dan pasal 177 ayat (1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak protokoler dan ayat (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah, sampai saat ini belum dikeluarkannya peraturan Pemerintah yang mengatur tentang hak protokoler dimaksud.
“Ketentuan Hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dapat merujuk pada pasal 47 ayat (3) huruf (k) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 menjelaskan, peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang: pengaturan protokoler. Pasal ini secara Ketentuan mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan peraturan DPRD kabupaten/kota,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan dengan disahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sudah sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum daerah yang tetap berlaku sampai saat ini.
“Pada kajian filosofis dan sosiologis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas,” jelasnya.
Untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
selanjutnya akan kami sampaikan pada kajian yuridis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Penulis : Antoni
Editor : Pang