Garut, jurnalkotatoday.com
Asep Barnas, warga Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat akan melaporkan oknum karyawan bank Mandiri cabang Garut ke polisi. Laporan itu terkait dugaan kelebihan debit uang pelunasan kredit, beberapa waktu lalu.
Asep Barnas selaku debitur bank Mandiri Cabang Garut, sebelumnya sudah membawa persoalan ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut. Namun dari sidang mediasi yang dijalani di BPSK, tidak menemukan titik temu.
Akhirnya Asep Barnas akan mengambil langkah hukum secara tegas, yakni membawa masalah tersebut ke ranah hukum, dengan melaporkan ke polisi dugaan kelebihan debit uang, yang diakuinya telah merugikannya.
Dalam mediasi BPSK, karyawan bank Mandiri Cabang Garut, A diduga tidak terbuka terkait janji pelunasan kredit di angka Rp270 juta, namun pada kenyataannya debit yang dilakukan sebesar Rp.300 juta. Sehingga ada kelebihan Rp30 juta yang didebit.
“Untuk mencari keadilan, saya akan melaporkan dugaan kebohongan itu. Saya sudah mengantongi berbagai bukti,” katanya, Kamis (22/2/2024).
Sementara ketika wartawan mencoba konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Garut, ditemui oleh karyawan bernama Budi, yang bertugas di bidang kredit. Namun Budi sendiri mengaku tidak mempunyai kewenangan dan tidak mengetahui persis bagaimana perkembangan kasus tersebut. Sementara Kepala Cabang Bank Mandiri Garut sendiri belum bisa ditemui.