Jakarta, jurnalkota.online
Adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas pengerjaan proyek pemeliharaan di empat tempat Kepulauan Seribu, Ketua LSM- PKN laporkan ke Polda Metro Jaya.
Empat proyek tersebut dimenangkan oleh satu perusahaan PT. Dwimas Bahtera (DB). kegiatan tersebut adalah pemeliharaan jalan di 4 Pulau, dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang berbeda.
1.Kode RUP 28261977, P. Pari, Rp. 2.995.480.686. 2.Kode RUP 28263508, P. Panggang Rp. 6.046.590.000. 3.Kode RUP 28264984, P. Harapan Rp. 2.552.032.689. 4.Kode RUP 28268027, P. Tidung Rp. 6.808.998.128.
Penelusuran wartawan di lapangan, alamat PT Dwimas Bahtera (DB). yang tertera pada Goggle Maps beralamat Jl. Inspeksi Kali Item Jl. Berlian IV No 872, RT 10 RW 04, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata kos-kosan atau kontrakan.
“Benar ini tempat PT. DB, No.1, tapi tidak ada plang PT, di bawah untuk kantor dan atas kos-kosan. Tidak ada karyawan serta aktifitas apa-apa,” ujar salah seorang warga yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Dengan adanya dugaan monopoli dan alamat kantor tersebut, ternyata kontrakan atau kos-kosan, selanjutnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN), Monang Benda Roasi.SH, menegaskan, dengan adanya 4 paket kegiatan E-Katalog yang dimenangkan oleh 1 PT tersebut, terindikasi melanggar syarat-syarat penyedia E-Katalok pada poin 8.
“Yakni memiliki alamat tetap/domisili jelas, serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman. Sesuai UU nomor 5, tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli,” terangnya.
Monang mengatakan, bahwa pihaknya juga telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya (Krimsus) Sabtu (9/10/21), ke pejabat Kepulauan Seribu, terkait dugaan terjadinya persekongkolan antara pihak SKPD dan rekanan (kontraktor pekerja) dalam sistem E-katalog.
“Rencananya akan dikirim tembusannya, ke Bupati Pulau Seribu, UKT 2, Inspektorat DKI, dan KPK. Kami harap agar yang bersangkutan secepatnya dipanggil untuk diperiksa secara hukum,” pungkas Monang.(11/10/21).
Penulis: Awal