Kabupaten Tangerang, Jurnalkotatoday.com
Dugaan praktik dokter yang tidak sesuai aturan dan regulasi dari dinas kesehatan disebut marak terjadi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Temuan ini mencuat pada Senin (4/5/2026), menyusul indikasi ketidaksesuaian administrasi dan perizinan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan salah satu klinik di wilayah tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administratif. Ketidaksesuaian terlihat dari perbedaan antara nama yang tertera pada plang klinik dengan identitas dokter yang menjalankan praktik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi layanan kepada masyarakat.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil penelusuran pada sistem SDMK Satu Sehat Kementerian Kesehatan, yang menunjukkan adanya perbedaan antara nama tenaga medis serta lokasi praktik yang tercantum secara resmi dengan kondisi di lapangan. Perbedaan ini terkonfirmasi pada masing-masing profil tenaga kesehatan yang terdaftar dalam sistem tersebut.
Saat dikonfirmasi, pemilik klinik mengklaim bahwa perizinan klinik yang dikelolanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Klinik saya sudah sesuai perizinan, silakan cek ke dinas,” ujarnya singkat.
Sementara, seorang dokter di wilayah Rajeg yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa praktik serupa bukanlah hal baru. Ia menyebut masih banyak dokter yang membuka praktik di rumah pribadi tanpa memenuhi ketentuan administratif.
“Banyak praktik dokter di rumah tanpa plang, bahkan ada yang izinnya sudah tidak berlaku. Ini jelas melanggar aturan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak dari praktik ilegal tersebut terhadap iklim persaingan antar tenaga medis.
Menurutnya, praktik tanpa izin cenderung menekan biaya operasional, sehingga dapat menawarkan tarif lebih murah dibandingkan fasilitas resmi.
“Ini menciptakan persaingan tidak sehat. Mereka tidak perlu sewa tempat atau tenaga administrasi, sehingga tarif bisa lebih murah. Sementara dokter yang taat aturan justru dirugikan,” jelasnya.
Praktik kedokteran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis wajib memiliki izin praktik yang sah dan masih berlaku serta praktik harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam SIP. Sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, mulai dari teguran, pencabutan izin, hingga denda atau hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi fenomena dugaan pelanggaran izin tersebut, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) di Tangerang, Bani Argo mengatakan, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang harus Aktif dan tegas dalam pengawasan terhadap dokter praktik yang ada di wilayahnya, regulasi harus ditegakkan.
“Berikan sanksi bagi yang tidak patuh terhadap aturan, supaya pasien tidak dirugikan,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, terus diupayakan meminta konfirmasi dari dinas terkait. Fir

