Kabupaten Serang, jurnal kota.id
Beredarnya dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan media online oleh okum mandor inisial ST, dengan kata-kata akan memecahkan kepala wartwan dan tidak takut trerahadap wartawan, Sabtu, (6/3/2021), mendapat kecaman dari Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR).
FJSR mengecam keras terhadap kata-kata yang dilontarkan itu, karena selain mengancam wartawan, kalimat yang dilontarkan oleh oknum mandor seperti diberitakan di salah satu media online persindonesia.online, sudah melecehkan profesi wartawan.
“Ancaman oknum mandor pabrik gaharu itu sungguh tidak terpuji. Dan kami Forum Jurnalis Serang Raya sangat mengecam atas tindakan pengancaman terhadap wartawan, apalagi kemarahan yang dilontarkan akibat berita yang ditulis wartawan,” kata Ketua FJSR Ansori, dalam keterangan Persnya, Minggu, (7/3/2/2021).
“Kan sudah jelas, dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 Ayat (1) dan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan (3) disebutkan barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik maka dapat diancam pidana 2 tahun dan denda lima ratus juta rupiah,” tandasnya.
Dengan adanya peristiwa pengancaman terhadap wartawan tersebut, lanjut Ansori, jelas ini masih menjadi momok bagi para pencari berita. Bagaimana tidak, jika seorang mandor saja berani mengatakan akan memecahkan kepala wartawan.
“Saya minta ini tidak bisa dibiarkan. Pengancaman dan pelecahan terhadap jurnalis ini harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ansori juga mengajak kepada seluruh insan pers agar tidak takut terhadap ancaman atau orang yang akan menghualang-halangi tugas jurnalistik, ungkap kebenaran sesuai fakta, namun dengan tetap mengedepan kode etik jurnalistik seseuai amanat uu No. 40 tahun 1999.
“Jadi jangan takut atas ancaman itu, kita selaku control sosial dan pilar ke 4 di negara ini harus tetap berani mengungkap kebenaran. Dan atas peristiwa pengancaman terhadap salah satu wartawan yang diduga dilakukan oknum mandor tersebut, saya percaya aparat penegak hukum akan profesional menerima laporan dan menindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : Bambang Irawan