Serang, jurnalkota.id
Selaras dengan era adaptasi kehidupan baru dan belum ditemukan vaksin Covid-19 yang valid, pemerintah galakan peraturan, program dan strategi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan guna cegah dan kendalikan sebaran Covid-19.
Berbagai upaya demi hajat hidup masyarakat terus dilakukan, termasuk membuat spanduk dan pamflet berisi himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan melalui gerakan 3 M, sebagai daya imun dan penangkal sebaran Covid-19 di wilayah Kec.Pabuaran dan Kec.Gunungsari Kab.Serang.
Dikatakan Bripka Joe, pemasangan spanduk ini merupakan aplikasi Instruksi Presiden RI dan atensi pimpinan Polri, terkait itu inisiatif pak Kapolsek untuk aktifkan Bhabinkamtibmas membuat himbauan dan edukasi. “Diharapkan bisa turut aktif guna mencerdaskan dan mendorong elemen masyarakat, agar disiplin dan patuh protokol kesehatan,” katanya.
Di tempat berbeda, disampaikan Kapolres Serang, Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, SIK, M.Si melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM kepada sahabat media, bahwa dinamika tugas Polri terus bergerak dan kompleks, dengan dilandasi nawaitu ibadah, integritas dan bertindak demi keselamatan rakyat Indonesia di tengah pendemi Covid-19.
“Dengan media edukasi ini, diharapkan menjadi budaya, motivasi gotong royong dan patuh hukum, sehingga tercipta kepedulian, kedisiplinan serta bersatu cegah dan lawan Covid-19 di bumi pertiwi Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom
Editor : Pang