Garut, jurnalkotatoday.com
Aktivitas belajar-mengajar di SMA Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Kabupaten Garut terhenti pada Senin (12/1/2026). Para siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar lantaran akses masuk sekolah ditutup akibat sengketa lahan.
Sejak pagi, sejumlah siswa terlihat tertahan di depan gerbang sekolah yang digembok, karena mereka tidak dapat belajar seperti biasa akibat konflik agraria yang belum menemui titik terang.
Para siswa berharap persoalan sengketa lahan tersebut segera diselesaikan agar hak mereka untuk memperoleh pendidikan tidak terus terabaikan.
Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) Kabupaten Garut, H. Abdul Aziz Syah mengaku resah dan tidak menerima kondisi yang dinilai merugikan lembaga pendidikan serta para siswa.

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan intervensi karena persoalan ini menyangkut kepentingan pendidikan. “Kami merasa dizalimi. Tanah ini seharusnya digunakan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi,” kata H. Abdul Azis.
Sementara, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa tersebut.
“Iya, YBHM itu kan tadi juga kita baru ketemu Pak Kepala ATR BPN. Intinya sebenarnya secara legal standing hari ini yang terjadi seperti itu. Cuma ada beberapa cara untuk mempertahankan IBHM dan itu sudah kita floor-kan juga kepada pihak yayasan. Sudah dikomunikasikan artinya ini nggak buntu tinggal dari yayasan mengusahakan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Putri, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memperkuat legalitas akta wakaf tanah yang menjadi objek sengketa, agar dapat dibuktikan bahwa status wakaf mendahului proses jual beli.
“Kan itu kan mau ngomongin wakaf. Jadi kalau mau dilegalkan saja akte wakafnya gitu. Supaya duluan wakaf daripada pembelian tanah. Makanya bisa diusahakan. Tapi kan bukan sama Pemda. Harus sama yang ngurusin wakafnya,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya hanya memfasilitasi based on legal standing. “Sekarang ada realitanya apa. Makanya kita ingin mengingatkan ke pihak-pihak yang keberatan ini udah dicek belum pengurusan secara formalnya,” ujarnya.
Dari pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA YBHM, Iwan Ridwan, menegaskan, bahwa sengketa tersebut sangat mengganggu proses pendidikan, terlebih karena hari tersebut merupakan hari pertama masuk semester baru.
“Ya jelas sekali proses belajar mengajar terganggu, sangat terganggu. Terus sekarang itu adalah hari pertama masuk, hari pertama masuk di semester kedua di tahun baru ini. Seharusnya kita belajar dengan tenang malah enggak bisa masuk. Ya, jadi kecewa sekali gitu. Kecewa sekali padahal ini proses-proses mediasi sudah berjalan dari sebelumnya. Enggak ada kesepakatan, enggak ada apa, dan akhirnya pas masuk sekolah juga sama sekali tidak ada kesepakatan apa, gitu,” ujarnya.

Ia berharap sengketa antara pihak yayasan dan pengusaha tidak mengorbankan kegiatan belajar siswa. “Harapannya seperti biasalah anak-anak bisa masuk sekolah, guru mengajar dengan tenang, sekolah di tempat semula biasa, masalah itu sengketa antara pengusaha dengan Yayasan atau pewakif itu silakan urus sampai-sampai benar-benar clear lah. Tapi, kalau bisa jangan mengganggu ini tanah wakaf yang diduduki oleh SMA ini. Iya, pinginnya gitu belajar di sini. Ada, ada apa, ada saran dari pejabat atau ke sana aja dulu, ke SMPN dulu, ke sekolah lain dulu,” ujarnya.
Namun, menurutnya, opsi relokasi pun sulit dilakukan karena tidak ada persiapan dan seluruh sarana pembelajaran masih berada di dalam area sekolah.
“Tapi, mana enggak ada persiapan, barang-barangnya juga masih ada di kantor-kantor belum dipindahkan mau dipindah gimana, apa itunya juga gerbangnya juga digembok gitu, jadi sarana fasilitas semua pembelajaran itu masih ada di kantor dan masih ada di kelas masing-masing,” katanya. Saepul Zihad

