Tanjungpinang, jurnalkota.id
Masyarakat kota Tanjungpinang patut bersyukur karena mendapat kelonggaran dalam berkegiatan dan beraktivitas. Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 ,2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP di ruang kerjanya, Jl. Daeng Marewa No.1, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (24/8/2021).
“Alhamdulillah sesuai inmendagri terbaru, terdapat beberapa kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. Tentu perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga, agar setelah pemberlakuan ketentuan yang baru tetap menjaga dan disiplin protokol kesehatan,” ucap Rahma.
Kelonggaran tersebut di antaranya, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat pada tempat makan, warung tenda, kedai kopi, dapat buka tanpa pembatasan jam operasional dengan kapasitas pengunjung 50% dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter, dengan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Kafe yang berada di mall atau kategori kecil hingga besar dapat di buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25%, pengaturan 2 orang per meja, dan setelah pukul 20.00 wib hanya melayani take away.
Mall diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Jam operasional Swalayan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan penyedia memfasilitasi aplikasi pedulilindungi. Serta Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal dengan kapasitas tamu 50%.
Dengan pemberlakuan ini, Rahma berharap masyarakat dapat beraktifitas dan ekonomi di Kota Tanjungpinang khususnya dapat membaik.
“Tetapi jangan lengah dengan adanya kelonggaran ini. Mari jaga bersama agar penyebaran Covid-19 tidak bertambah dengan pemberlakuan kelonggaran aturan ini sehingga tidak membuat Tanjungpinang naik level PPKM seperti sebelumnya,” harap Rahma.
Editor : Antoni