Kejati Jabar Gelar Pelantikan Pejabat Eselon III

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat  melaksanakan acara pelantikan  serah terima jabatan oleh  pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu,  8 Februari 2023 pukul 09.00 WIB sampai selesai, bertempat di Aula R. Soeprapto Lt. 8.

Bacaan Lainnya

Pelantikan dilakukan  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Jawa Barat,  Prof Dr. Asep N. Mulyana, dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Para Asisten, Kabag TU dan  para Koordinator.

Adapun pejabat yang dilantik, 1. Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum yang dilantik menjadi Asisten Pidana Umum  pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 2. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum yang dilantik menjadi Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 3. Waito Wongateleng, SH. MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

4. Sri Kuncoro, SH. MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, 5. Syaifullah, SH. MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, 6. Dr. AKMAL KODRAT, SH. M.Hum yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang, 7. Arif Raharjo, SH. MH yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi;

8. Fadjar, SH. MH yang dilantik menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 9. Denny Wicaksono, SH. MH.  yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 10. Adhawan Hari, SH. MH yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 11. Erik Meza Nusantara,SH.MH yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr. Nana N. Mulyana, SH.MH menyampaikan, bahwa  pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan  penyempurnaan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman dan kemampuan serta meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan dan beragamnya tantangan serta dinamika permasalahan yang harus dihadapi dalam setiap penugasan, yang membutuhkan penyegaran melalui pergerakan personil dari satu penugasan ke penugasan lain.

” Dalam setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif. Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara,” kata Kajati.

Dikatakan, untuk mewujudkan membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini, khususnya kepada para pejabat yang baru saja dilantik, agar mampu mengawasi dan mengendalikan   Penanganan dan penyelesaian serta penuntasan semua masalah dan perkara di daerah masing-masing  dengan sungguh-sungguh,  selalu memegang teguh nilai-nilai kejujuran, kebaikan, dan realitas kebenaran, mengedepankan sifat dan sikap yang mencerminkan integritas, kapasitas dan profesionalitas segenap jajarannya.

Menurutnya, fungsi pengawasan dan pengawasan melekat menjadi sangat penting dan lebih ditingkatkan, guna mencegah terjadinya peluang pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan yang profesional, modern, dan bermanfaat sehingga dapat meraih kepercayaan di tengah masyarakat.

“Dengan tekad dan semangat serta keikhlasan dalam bekerja serta tidak tergoda oleh kepentingan tertentu, niscaya kita dapat dibarisan terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berwibawa,” jelasnya.

Disebutkan, bahwa pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2023 Tanggal 25 Januari 2023.

Penulis: Ratna KS

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan