Bandung, jurnalkotatoday.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama PT. Pertamina EP Zona 7 dan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, diselenggarakan di Hotel Intercontinental Bandung pada Kamis 21 September 2023.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kajati Jabar Ade Sutiawarman, S.H., M.H dan Afwan Daroni selaku General Manager PT Pertamin EP Regional 2 Zona 7 dan Muhamad Arifin selaku General Manager PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Regional 2 Zona 5. Penandatanganan tersebut juga di lakukan oleh Kajari Subang, Purwakarta, Majalengka, Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Kabupaten Bekasi dan Karawang dengan PT. Pertamina EP dimasing-masing daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plh. Asdatun Kejati Jabar Asvera Dona, SH.MH dan Kabag TU Fadjar, S.H., M.H., Para Kasi Datun juga Jaksa Pengacara Negara dari Kejari yang melakukan MoU dan pejabat utama dari PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.
Dalam sambutanya, Kajati Jabar menyampaikan, bahwa khusus terhadap PT Pertamina EP, kegiatan ini merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama di tahun 2021, sehingga diyakini bahwa kerjasama dan koordinasi antara kedua belah pihak selama ini telah berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Sedangkan bagi PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ semoga penandatangan kesepakatan bersama untuk pertama kalinya ini, membuahkan manfaat yang sebesar-sebesarnya demi Penegakan hukum dan kewibawaan Pemerintah.
Kajati menjelaskan mengenai bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dengan Jaksa Pengacara Negara, di antaranya peningkatan efektivitas penanganan, penegakan hukum dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.
Selain itu juga, Pemberian pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum/Legal Opinion (LO), apabila ditemui suatu keadaan yang memerlukan kajian dan analisa secara hukum agar dapat terhindar dari kesalahan dalam melakukan tindakan dan atau keputusan.
Kajati juga menyampaikan Kejaksaan juga dapat memberikan Pendampingan Hukum/Legal Assistance (LA), apabila pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan baik itu pengadaan barang/jasa, pembangunan fisik ataupun kegiatan lainnya maka dapat didampingi secara hukum oleh Jaksa Pengacara Negara agar kegiatannya tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku sehingga semaksimal mungkin menghindari terjadinya potensi Kerugian Keuangan Negara.
“Terakhir Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan Legal audit, yaitu apabila pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan yang sudah selesai namun masih terdapat keraguan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Disebut, bentuk kerjasama tersebut dapat diwujudkan dengan pengajuan permohonan bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan perkara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dan dengan Surat Perintah untuk melakukan Pertimbangan Hukum baik berupa Legal Opinion ataupun Legal Assistance, dengan tujuan PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya secara optimal tanpa adanya hambatan, gangguan maupun ancaman oleh pihak lain karena problematika hukum sedari awal secara preventif telah diminimalisir dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kajati berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.
Penulis: Ratna