Garut, jurnalkotatoday.com
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut buka suara terkait kabar miring yang menyebut dirinya melakukan pungutan biaya nikah di luar ketentuan resmi, Senin (1/8/2025).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak KUA Sukaresmi memungut biaya pernikahan mulai dari Rp.800 ribu hingga Rp1 juta untuk akad nikah di kantor. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pernikahan di kantor KUA seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis.
Tak hanya itu, isu lain juga menyebutkan adanya penarikan biaya hingga Rp1,6 juta untuk pernikahan di luar kantor KUA. Bahkan, beredar isu bahwa kepala KUA memperjualbelikan buku nikah yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada pasangan pengantin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Sukaresmi dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menegaskan, tidak pernah ada penarikan biaya nikah di luar aturan.

“Pernikahan di kantor KUA itu gratis, tidak ada biaya. Kalau ada masyarakat yang dengan sukarela memberikan kebaikan, itu hal yang wajar. Tapi tidak pernah mematok atau menetapkan tarif,” ungkapnya di kantornya.
Terkait pernikahan di luar kantor, ia juga membantah adanya pungutan di luar ketentuan resmi. Menurutnya, seluruh penarikan biaya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Semua proses administrasi maupun biaya sudah sesuai ketentuan. Tidak ada praktik memperjualbelikan buku nikah atau memungut uang di luar aturan,” ujarnya. H. Ujang Slamet

