Serang, jurnalkota.id
Bermodalkan izin Praktek Bidan Hj.Sri Mulyasari Amd. Keb. Dengan SIPB No : 4464/9907/kes/205/XI/2017, yang terletak di Kampung Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walatantaka, Kota Serang, diduga telah membuka praktik klinik Mulya Medika, padahal izin klinik tersebut belum terbit.
Seperti yang tertuang dalam surat edaran No Hk.03.03/menkes/537/2015 tentang penggunaan surat keterangan pengurusan surat tanda registrasi (STR) untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktik (SIP), harus sudah ada sebelumnya untuk melakukan kegiatan praktik klinik.
Saat ditemui, Hj.Sri Mulyasari, mengakui jika dirinya sudah melakukan praktiknya sebelum surat izin kliniknya keluar. Ia mengatakan, bahwa surat izin kliniknya belum jadi, hanya baru mau jadi.
“Terkait perizinan sedang diproses dan katanya sih besok udah jadi. Dan kalau ada tamu yang datang saya jadi gak tenang dan emosi. Dan saya sudah empat kali didatangin begini,” ujarnya, Senin, (25/1/2020).
Di tempat yang sama, Arif selaku suami dari Hj.Sri Mulyasari mengakui, jika terkait perizinan sedang diurus. Dan memang pihaknya melakukan praktik klinik sebelum surat iziin keluar.
“Kalau izin bidan sudah ada, dan itu masih aktif. Yang saat ini sedang diproses kliniknya, dan nama klinik yang sedang diproses Mulya Medika. Untuk pembuatan surat perizinannya dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Arif menambahkan, jika semuanya sudah tinggal mengupload data-datanya. Sebelum izin keluar Ibu Hj. Sri Mulyasari sudah melakukan peraktiknya, karena masyarakat memintanya.
“Masyarakat sekitar sini, dan kita tidak minta mereka yang datang, sesuai dengan kemampuan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten, Rasmidi S.H menegaskan, kalau ada bidan yang melakukan praktik klinik namun surat izin tidak ada, dan dokter pendampinganya tidak ada itu tidak bisa didiamkan. “Kami akan segera layangkan surat ke Dinkes dan instansi terkait, dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Penulis : Agi/Deni/Qais

