Garut, jurnalkotatoday.com
Pihak Pengembang (developer) Perumahan Intan Rancabango Residence diadukan konsumennya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut.
Laporan itu terkait keluhan konsumen, Annisa Fitriyani pemilik rumah nomor E-28 yang mengeluh karena rumahnya rusak dan tidak sesuai perjanjian.
Dikabarkan bahwa rumah milik Annisa itu mengalami retak-retak dan mengalami sejumlah kerusakan. Padahal rumah itu baru empat bulan ditempati. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Annisa dan keluarga meminta keadilan.
Pada hari Rabu 27 September 2023, pihak yang dikuasakan Annisa dan dirinya dipanggil oleh majelis BPSK Garut, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai tuntutannya.
H Ujang Selamet selaku kuasa bicara dari Annisa mengatakan, bahwa Annisa selaku pemilik rumah merasa sangat dirugikan atas rumah yang tidak sesuai harapan itu. “Rumah tersebut mengalami kerusakan yang menurutnya tidak bisa ditoleransi, karena berpotensi menimbulkan hal-hal tidak diinginkan,” katanya.
Selain itu, kata dia, memang ada yang janggal, dari sejak awal kredit. Dimana Annisa sampai sekarang tidak diberikan surat perjanjian kredit.
Annisa pun ketika awal diperlihatkan rumah, dia diperlihatkan rumah yang kondisinya jauh berbeda dari rumah yang ditempatinya. H Ujang Selamet pun menceritakan hal itu kepada majelis BPSK. Terlebih H Ujang juga selaku keluarga dari Annisa dan suaminya.
Kejanggalan itupun diutarakan seluruhnya kepada majelis hakim BPSK. Untuk selanjutnya pihak BPSK akan meminta klarifikasi kepada pengembang perumahan sebelum dilaksanakan sidang resmi.
Sementar, Feri Citra Burama, yang juga kuasa bicara dari Annis menjelaskan, bahwa sudah seharusnya konsumen mendapatkan barang yang sesuai dengan perjanjian.
“Dalam hal ini menurutnya, pihak pengembang wajib memberikan ganti rugi terhadap Annisa, karena telah memberikan rumah yang kondisinya buruk,” tutur dia. SZ