Bekasi, jurnalkota.id
Pemerintah Kota Bekasi membuat Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat (Jabar), bersama Tim Koordinator Pencegahan (Korgah Wilayah V) Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Waluya, Melalui Video Conference di ruang Media Center Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Kamis ( 30/04/2020).
“Pemerintah Kota Bekasi terus berusaha meningkatkan pencegahan korupsi, sebagai salah satu upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sekda Kota Bekasi, Dr. Reny Hendrawaty.
Tim Koordinator Pencegahan (Korgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk wilayah Jawa Barat, Budi Waluya, memberikan arahan tentang koordinasi pencegahan korupsi kepada Sekda Provinsi Jabar dan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Bpkad, Kepala DPMPTS, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jabar.
“Rapat ini menjelaskan panduan, pedoman pelaporan, dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah. Kami berharap setiap daerah dapat memahami dan menjalani dengan baik setiap aturan-aturan yang ada,” jelas Budi.
Ada empat poin yang disampaikan Budi terkait titik rawan korupsi penangan covid-19. Pertama, pengadaan barang/jasa ; kolusi dengan penyedia, mark up harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan.
Kedua, filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan. Ketiga, refocusing dan realokasi anggaran covid APBN dan APBD; alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran. Dan keempat, penyelenggaraan bantuan sosial pada Pemerintah Pusat dan daerah; pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja langsung, distribusi bantuan, pengawasan.
Penulis: Iwan
Editor : Pang