Masalah  Debitur dengan Bank Mandiri Garut Masih Alot,  BPSK: Menunggu Saksi Kunci

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

Setelah pra sidang tidak membuahkan hasil, akhirnya pihak debitur yang merasa kehilangan uang di rekeningnya menjalani sidang mediasi pertama dengan bank Mandiri cabang Garut di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut, Kamis 11 Januari 2024 di jalan Tenjolaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

Bacaan Lainnya

Sidang mediasi pertama ini menghadirkan pihak debitur, H Asep Barnas  dan  tim Legal dari bank Mandiri cabang Garut. Dalam sidang mediasi ini pihak majelis hakim BPSK meminta keterangan dari masing-masing pihak.

Majelis Hakim BPSK menanyai satu per satu masing-masing pihak untuk mencari titik temu dari permasalahan uang yang diduga raib di rekening nasabah ketika pelunasan khusus.

Dimana dalam sidang mediasi ini, masing-masing pihak masih bersikukuh pada argumen mereka. Dari pihak nasabah menyebut bahwa uang mereka senilai RP30 juta telah raib ditarik (didebit) bank Mandiri dan menuntut agar uang itu dikembalikan. Sementara versi bank Mandiri tetap bersikukuh bahwa uang Rp30 juta itu merupakan bagian dari pelunasan.

Nana Mulyana selaku Majelis Hakim BPSK

Nana Mulyana selaku Majelis Hakim BPSK menyebut, bahwa dari sidang mediasi pertama ini pihaknya masih menganalisa data dari masing-masing pihak.

Secara data yang disodorkan bank Mandiri, menurut Nana memang ada kekuatan secara prosedural yaitu keterangan bahwa pelunasan itu di angka Rp300 juta dan ditandatangani oleh Asep Barnas selaku Nasabah. Hanya saja yang disayangkan, kenapa surat itu tidak diterangkan dulu ketika disodorkan kepada nasabah. Sementara pihak nasabah pun cukup disayangkan kenapa tidak membaca dulu surat itu ketika menandatangani.

“Cuma, dalam konteks berkas yang disodorkan bank Mandiri kita teliti secara prosedural. Dari pihak nasabah pak Asep juga ketika menandatangani ada kelemahan, kenapa tidak dibaca. Dan pihak Mandiri tidak diterangkan sehingga kalau itu berkas terakhir tidak ditandatangani itu bisa digugurkan. Tapi karena pak Asep menandatangani, sadar atau tidak sadar, bahwa secara hukum itu sah,” ujarnya.

Untuk selanjutnya kata Nana, pihaknya menunggu keterangan dari H Eros istri dari Asep Barnas selaku saksi kunci dalam masalah ini, karena Eros yang banyak melakukan komunikasi dengan Adi petugas dari pihak bank Mandiri ketika pelunasan itu.

Pihaknya pun menunggu data kunci dari pihak nasabah dalam hal ini H Eros, bahwa ketika pelunasan khusus itu ada surat dari bank Mandiri bahwa pelunasan itu di angka Rp270 juta. Jika benar ada surat itu maka pihak nasabah bisa dinyatakan kuat bahwa pelunasan itu memang Rp270 dan uang Rp30 juta itu memang hak dari nasabah.

“Karena bu Eros tidak hadir, pak Adi bisa saja mengelak, tapi ketika bu haji Hadir mudah-mudahan minggu depan bisa hadir,” ujarnya.

Nana juga M mengatakan,  bahwa pihaknya akan konsultasi dengan OJK , apakah benar prosedur pelunasan yang dilakukan bank Mandiri Cabang Garut ini. Karena memang ada kejanggalan yang kelihatan ketika uang masuk rekening dan waktu debit uang yang terlalu singkat.

“Nanti kita akan konsultasi ke OJK,prosedur dari  bank Mandiri betul atau tidak. Bahwa prosedur pelunasan khusus seperti itu,” sebutnya.

H. Barnas

Sementara, Asep Barnas selaku nasabah menyatakan, bahwa pihaknya akan terus berjuang bahkan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut jika hak mereka tidak dikembalikan oleh bank Mandiri cabang Garut.

Asep menyebut bahwa uang Rp30 juga yang didebit bank Mandiri benar-benar uang mereka yang dititipkan dan didebit secara tidak sah. “Saya transfer Rp300 juta, untuk istri Rp30 juta, untuk pelunasan Rp.270 juta. Tapi ternyata terhisap seluruhnya,” ujar Asep.

Sementara,  ketika awak media meminta keterangan dari pihak legal Bank Mandiri Cabang Garut, tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

Penulis: H. Ujang Slamet

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *