Tanjungpinang, jurnalkota.online
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua pria atas kasus tindak pidana narkotika di depan kelenteng lampu merah, Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan bermula pada Kamis, (30/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki bernama (MR) lengkap dengan ciri-cirinya dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna putih, akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kelenteng lampu merah, Senggarang Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 10.00 WIB, tim Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang didapat baru datang dengan menggunakan sepeda motor berada di depan kelenteng tersebut.
Tim langsung bergerak mengamankannya. Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (MR) dan bersama saksi dilakukan penggeledahan.
Dari saku celana MR sebelah kiri, ditemukan 1 buah kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama (R) dengan harga Rp.400.000.
“Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan pencarian. Sekira pukul 11.15 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki laki bernama (R) di rumahnya di KM. 24, Toapaya, Bintan, dan mengakui ada menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada MR,” ucap Kasat Resnarkoba, Sabtu (9/10/2021).
Berdasarkan pengakuan R, 1 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama U.
“Dari tangan R kami juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan juga 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- yaitu sisa pembelian sabu tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama U di rumahnya di sekitar Tembeling, Bintan.
Kepada petugas U mengakui memang ada menghubungi temannya HD (DPO, red) agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada R.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang juga menambahkan bahwa terhadap MR dan R sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan terhadap U masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya negatif,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun,” terang Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba AKP. Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Editor : Antoni