Muspika Kec. Cisoka Harus Tegas, PPKM Mikro Terabaikan dalam Kegiatan Pasar Sore Depan Kantor Desa Cempaka

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Penerapan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, menerapkan bentuk kebijakan PPKM MIKRO (Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang baru diterapkan oleh pemerintah pusat pada tanggal 9 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Pantauan Awak Media saat melintasi perumahan Anniland di Desa Cempaka Kecamatan Cisoka, Kamis, (11/02/2021) Sore jam 17.45 WIB, pengunjung pasar tampak mengabaikan protokol kesehatan dalam hal 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Imbauan tersebut kurang disambut baik oleh para pelaku kegiatan pasar sore di Perumahan Anniland Fesa Cempaka, tepatnya di depan kantor desa Cempaka, yang juga di depan Posko PKM MIKRO desa Cempaka. Sehingga timbul pertanyaan, kemana peranan satgas Covid-19 Desa dan Muspika Kecamatan Cisoka.

Ketika Awak Media menghubungi Yudi, selalu Kasi Trantib Kecamatan Cisoka, melalui WhatsApp Yudi menyampaikan, “U/ memutus mata rantai penyebaran Covid 19, seluruh lapisan masyarakat wajib menerapkan.Prokes 5 M : Menggunakan masker dg baik.dan benar, mencuci tangan dg sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak min 1 m, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas/ jika tdk ada kepentingan yg mendesak tetaplah berada di rumah,” sebutnya. Kamis, (11/2/2021)

“Dan u/ percepatan pencegahan dan penanganan Pandemi Covid 19, perlu adanya optimalisasi Satgas Tk Desa, RT dan RW (PPKM Mikro) yg lebih dekat dan lebih mudah menghimbau masyarakatnya u/ menerapkan Prokes Covid 19 dlm penerapan PPKM,” jelas Yudi.

Penulis : Agi.

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan