Garut, jurnalkota.online
Nasabah yang menjadi korban perampasan kendaraan oleh Debt Collector Mandiri Utama Finance (MUF) Garut, akhirnya membuat laporan ke polisi.
Nasabah Inisial HN yang merasa dirugikan oleh Debt Coloector tersebut mengatakan, laporan itu dibuat di Polres Cirebon Kota, karena tempat kejadian perkara (TKP) perampasan oleh Debt collector ( DC) terjadi saat, nasabah tengah berada di Cirebon Kota.
“Saat itu saya dan kedua teman tengah melaksanakan perjalanan dinas, dan saat beristirahat di sebuah rumah makan. Namun sayang, perjalanan saya dan teman teman saya, menjadi kacau akibat insiden penarikan paksa oleh Debt Collector tersebut,” ungkap HN, Jumat (22/10/2021) di rumahnya.
HN menambahkan, mobil itu atas nama PT Ady Biduri Mekar Abadi Jaya ( ABMAJ) yang saat itu tengah digunakan oleh HN selaku karyawankaryawan, memang kendaraan mengalami keterlambatan angsuran selama kurang lebih 4 bulan. Namun “perampasan” kendaraan yang dilakukan DC MUF ini dirasakan HN dan kedua teman kerjanya sungguh di luar peri kemanusiaan.
“Mobil itu memang atas nama milik PT Ady Biduri Mekar Abadi Jaya, saya gunakan ke Cirebon karena ada tugas kantor. Memang mobil mengalami keterlambatan angsuran selama 4 bulan,” ungkapnya.
HN berharap, polisi bisa menindak “perampasan” dilakukan oleh Debt Colector di saat kendaraan digunakan di tengah perjalanan dinas. Apalagi perjalanan itu tengah dilakukan di luar kota. Akibat tindakan tersebut PT Ady Biduri Mekar Abdi Jaya juga mengalami kerugian sebesar dalam hal materi. Kurang lebih kerugian materi yang ditimbulkan sebesar Rp 200.800.000 akibat perampasan tersebut.
“Saya sangat berharap agar Kepolisian bisa menindak tegas pelaku perampasan yang tidak berkeprimanusiaan itu. dan juga menuntut agar kerugian perusahaan yang ditimbulkan akibat perampasan itu dapat diganti rugi oleh MUF,” harapnya.
Penulis : H.Ujang Slamet/Saeful Jihad