Tanjungpinang, jurnalkota.id
Sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melaksanakan pengecekan terhadap personelnya, Kamis (28/1/2021).
Pengecekan dilakukan dengan cara pemeriksaan Urine (Drug Abuse Test) dan Air Liur (Drug Wipe). Selanjutnya, pengambilan sampel dilakukan oleh Urusan Kesehatan (Urkes), yang diawasi oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK mengatakan, bahwa tes urine ini merupakan bagian dari kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) yang rutin dilaksanakan oleh bagian Propam terhadap seluruh anggota.
“Gaktibplin ini difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat barbahaya. Kegiatan ini diikuti oleh 11 personel” jelas AKBP Fernando.
Tiilga personel dilakukan pengecekan Urine dan 8 personel lainnya dilakukan pengecekan melalui air liur. Semuanya dinyatakan negatif atau tidak ditemukan yang menggunakan Narkoba.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam, IPDA Syamsuriya, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut berdasarkan STR Kapolri Nomor : ST / 116 / I / HUK.7.1 / 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba, berkaitan dengan hal tersebut maka dilaksanakan pengecekan Urine secara berkala dan random. Dan apabila ditemukan penyalahgunaan Narkoba, maka pilihannya pidana atau pecat
“Selain itu kami juga mengimbau kepada personel Polres Tanjungpinang agar tetap menerapkan protokol kesehatan bagi anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Tanjungpinang, guna menekan penyebaran virus Covid-19,” ujar IPDA Syamsuriya.
Penulis : Antoni
Editor : Pang