Serang, jurnalkota.id
Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan kegiatan operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Rabu (6/1/2020).
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si, melalui Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, SH., mengatakan, kegiatan Yustisi tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Iptu Sriyanto kepada pengguna jalan.
“Lokasinya di Jalan Raya Taktakan Gunung Sari Depan Mako Polsek Taktakan, dibantu dari anggota Koramil Taktakan,” katanya.
Lanjutnya peralatan pendukung seperti Thermo Gun satu unit dan papan tanda operasi Yustisi agar warga mengetahui.
“Pemeriksaan suhu tubuh, imbauan wajib menggunakan masker, sosialisasi social dan physical distancing, sosialisasi pola hidup sehat dan bersih,” ujarnya
Adapun sanksi yang diberikan, tindakan fisik berupa push up sebanyak delapan orang dan teguran lisan atau tertulis enam orang.
Penulis: Qais