Panwaslu Kecamatan Rajeg imbau Ketua RT/RW Tidak Terlibat Politik Praktis

Primaderma Skincare

Kab. Tangerang, jurnalkotatoday.com

 

Bacaan Lainnya

Keterlibatan Ketua RW dan Ketua RT dalam Politik Praktis menjelang Pemilihan umum Calon legislatif,dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 masih ditemukan di beberapa tempat tidak terkecuali di kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang

 

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Rajeg Jaenal muttaqin mengungkapkan peraturan terkait larangan Kepala Desa, BPD, berpolitik praktis, terdapat dalam UU no 7 tahun 2017. ” Disebutkan bahwa Kepala desa dan BPD dilarang berpolitik praktis.

Aturan ini ada di Permendagri, jadi sangsinya diserahkan ke pada Kemendagri,” ujar nya ketika dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (06/01/2024).

 

Terkait Ketua Rukun Tetangga(RT)/Ketua Rukun Warga (RW) yang terlibat Politik Praktis Jaenal menjelaskan bahwa pihaknya mengimbau kepada Ketua RT/RW untuk tidak terlibat hal demikian.”Kita hanya bisa mengimbau, Jika menemukan RT / Rw yg terlibat, lalu kita bersurat kepada kepala desa untuk menegur dan membina, atau melaporkan ke Bawaslu, dan Bawaslu yg memberikan surat rekomendasi kepada Kemendagri,” jelasnya.

 

Jaenal juga mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat terkait pelanggaran Pemilu dan dirinya juga berjanji akan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan. “Ini namanya informasi awal, nanti saya koordinasikan untuk segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

 

Penulis: Firli

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan