Pelaku Pencuri Spesialis Ganjal ATM diringkus Jajaran Polres Serang

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Kepolisian Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri spesialis ganjal ATM asal Sumatera Selatan, di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (07/11/2020).

Bacaan Lainnya

Modus operandinya, pelaku mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor, Saat korban mengeluarkan kartu ATM dan menekan tombol digit pin ATM, satu tersangka di belakang berperan menghafal nomor pin ATM korban.

Kapolres Serang AKBP Maryono S.I.K., M.Si., menjelaskan, ternyata, dalam mesin ATM sudah di pasang selotip oleh para tersangka, maka sesaat kartu ATM dimasukkan dalam mesin oleh korban, maka otomatis kartu ATM tidak bisa keluar, sehingga korban bertanya kepada tersangka yang ada di belakang nya dengan kemudian tersangka YD meminta korban kembali diminta menekan tombol digit pin ATM.

“Para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2020 dan berhasil menguras uang milik korban sejumlah uang Rp. 64. 500.000,” Imbuhnya.

Lanjut Kapolres Serang, kawanan pencuri spesialis ganjal ATM ini berjumlah empat orang tersangka dan berasal dari Sumatra Selatan. Dua orang YD dan K berhasil ditangkap, dan dua lainnya AN dan HW berhasil melarikan diri (DPO).

“Dua tersangka berhasil kita tangkap, satu YD (32) dan untuk satu tersangka lagi berinisial K Meninggal Dunia (MD), karena K mencoba melawan petugas saat hendak di tangkap, terpaksa kita berikan tindakan tegas,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazaruddin Yusuf, saat menggelar Press Conference di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020).

Untuk peran para pelaku ada masing – masing peran, ada yang menghafal nomor pin, yang lainnya berpura-pura membatu korban untuk mengutak-atik mesin ATM dan meminta korban mengulang ulang nomor pin ATM.

“Dari empat pelaku memiliki peran masing – masing, dan sempat meminta korban memblokir ATM ke Bank. Namun sebelum di ATM blokir, para tersangka ini telah menguras habis isi ATM mandiri milik korban,” jelas Kapolres Serang.

“Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Serang AKBP Mariyono juga menyampaikan himbauan, kepada masyarakat apabila akan melakukan transaksi di Ajungan Tunai Mandiri (ATM) sebisa mungkin didamping rekannya. Dan apabila ada hambatan jangan sekali-kali memberitahu nomor pin ATM kita kepada siapapun karena itu kerahasian pribadi.

“Upayakan kepemilikan rekening agar terhubung secara online di perangkat Cellular kita, sehingga kita bisa mengantisipasi jika ada penarikan ilegal dari rekening kita,” ungkapnya .

Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *