Pelanggar Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Menyapu Jalanan

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Kawasan Pasar Anyar menjadi sasaran penting inspeksi mendadak (Sidak) para Pegawai Pemkot Tangerang, untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, Senin (13/7/2020).

Bacaan Lainnya

Para aparatur sipil negara (ASN) dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang dan sejumlah OPD Kota Tangerang di kawasan pasar ini membagi 3 titik Sidak. Yaitu di kawasan timur, kawasan selatan dan kawasan barat Pasar Anyar sebagai pasar terbesar di Kota Tangerang.

Di kawasan Pasar Anyar, para petugas masih melihat banyak orang terkait keberadaan Pasar Anyar belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan, semisal pedagang dan pengunjung pasar tidak memakai masker dan tak menerapkan aturan menjaga jarak.

Pelaksana tugas (PLT) Kabag Kesra dan Kemasyarakatan Pemkota Tangerang, H Arfan di kawasan Pasar Anyer, semakin meluasnya dan meningkatnya Covid-19 di Tangerang Kota.

“Pememrintah Kota Tangerang akan tetap menindak pelanggaran protokol kesehatan, mencatat identitas, akan kita berikan sanksi, untuk membersihkan jalanan dan dilengkapi dengan rompi, sebagai shock terapy bagi yang melanggar protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah tersebut,” ujarnya.

Tak sedikit yang dihukum menyapu jalan sebagai hukuman dengan memakai rompi. Ada pula yang diberi masker untuk langsung dipakai. Terlihat para warga pelanggar tersenyum malu menyapu jalan dan menerima masker untuk langsung dipakainya.

Hasil Sidak di kawasan Pasar Anyar sendiri mencatat, sedikitnya 51 orang sebagai pelanggar protokol kesehatan.

Kegiatan Sidak kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan di Kota Tangerang sendiri, sudah berlangsung sejak Jumat 10 Juli dan akan berakhir Jumat 17 Juli 2020. Sidak sendiri dilakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang yang melibatkan ASN dari Setda, ASN OPD, serta ASN kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang.

“Sidak ini sebagai jawaban atas meningkatnya kasus paparan Covid-19 di Kota Tangerang, belakangan ini. Ditandai dengan semakin meluasnya RW zona merah di Kota Tangerang,” ujarnya.

Bila pada awal Juni tercatat 22 RW zona merah, lalu mendapat tekanan terbaik dalam PSBB sehingga pada awal Juli hanya 9 RW. Tetapi sejak ada pelonggaran PSBB menjelang New Normal terjadi peningkatan lagi sebanyak 2 RW.

“Maka Pemkot Tangerang kembali mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat. Bentuk sosialisasi dan penerapan aturannya, maka Pemkot Tangerang pun melaksanakan sidak kedisiplinan masyarakat ini selama sepekan,” ujarnya.

Penulis: Panji/Dede
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan