Pencegahan Covid-19, Penglola Taman Wisata Muara Indah Dinilai Abaikan Surat Perintah Bupati Tanggamus

Primaderma Skincare

Tanggamus, jurnalkota.id

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meminta pengelola wisata menutup tempat wisata melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Tanggamus melalui Surat Edaran dengan nomor 800/21/2020, serta surat edaran Bupati Tanggamus yakni 045/056/10/2020, namun hal itu dnilai tidak mengindahkan pengelola wisata Taman Wisata Muara Indah.

Bacaan Lainnya

Meski pengelola memasang papan informasi yang bertuliskan Taman Wisata Muara Indah Ditutup, namun pengunjung tetap diperbolehkan masuk, khsususnya pengendara roda dua.

Idham Kholid salah satu warga yang dikonfirmasi mengungkapkan, jika lokasi wisata itu tidak pernah ditutup dan pihak pengelola cenderung tidak perduli dengan pandemi yang terjadi.

“Apalagi sekarang masyarakat  yang terpapar Covid-19 semakin bertambah saja, kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan pihak terkait, menindak tegas bagi pengelola wisata yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut ,” kata Idham, (28/12/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanggamus Rento Noviana Damayanti, telah menghimbau melalui Surat Edaran agar melakukan penutupan objek wisata, dituangkan melalui surat Nomor 800/649/21/2020, yang ditujukan kepada pengelola objek wisata se-Kabupaten Tanggamus, ditambah dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 045/056/10/2020, tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan acara peringatan pergantian tahun baru 2020-2021 di Kabupaten Tanggamus. Untuk informasi lebih lanjut akan diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

 

Penulis: Khotman Jauhari
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan