Garut, jurnalkotatoday.com
Maraknya pengemis yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Garut Jawa Barat menjadi sorotan berbagai kalangan.
Salahsatunya Ketua DPD LSM GMB, Ari Nurjali S H, kepada Kabiro/wartawan Jurnalkotatoday Kabupaten Garut mengungkapkan keprihatinannya melihat anak di bawah umur berkerja menjadi pengamen.
Dikatakan, anak-anak di bawah umur ini merupakan korban eksploitasi, diduga dipaksa bekerja. “Hal ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Pasal 761 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Akhir-akhir ini, kata dia, terlihat semakin banyak anak-anak ikut ngemis di jalanan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah, melalui intansi terkait, seperti Dinsos, Satpol PP dan juga Dinas P3A,P2KB harus bertindak cepat dan menyelamatkan anak-anak tersebut.
“Jika anak-anak ini diekspeliotasi maka sudah tmasuk ke ranah hukum, dan pelaku bisa dihukum pidana, tapi hal ini bisa dilakukan jika dinas terkait bisa saling bersinergi dan berkomitmen mengatasi hal ini,” katanya.
Sebenarnya, tambah dia, masyarakat bisa ajukan laporan ke Satpol PP untuk menindak pelaku ini, tentunya bisa melakukan kerjasama dengan unit PPA Polres Garut.
“Di awal Januari 2023 kehadiran anak jalanan dan pengemis, seperti menggunakan “pakaian badut”, pengamen dengan gitar, sudah massif di Kabupaten Garut,” ujar dia.
Penuis: Saepul Zihad