Cilegon, jurnalkota.id
Polsek Mancak Polres Cilegon, melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya putus rantai penyebaran Covid-19, Senin (4/1/2021).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH yang saat ini di wakili oleh Kapolsek Mancak IPTU Dikdik Rustandi, S.Sos menjelaskan, dalam rangka upaya bersama mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran virus covid-19, pada Minggu, 3 Januari 2021, sekitar pukul 09.30 WaiB dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kp Gunung Asem Rt 006/002, Desa Mancak, Kec Mancak, Kab Serang.
Dikdik menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bekerjasama dan sinergitas antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, Puskesmas dan team Satgas Tagana Kec Mancak.
Kegiatan tetap dilaksanakan ke beberapa rumah warga yang memang menyatakan bersedia rumahnya dilakukan penyemprotan disinfektan, dengan sasaran penyemprotan mulai dari halaman sampai ke teras (dalam) rumah.
Warga di lingkungan tersebut sangat antusias dan mendukung kegiatan penyemprotan disinfektan, sebagai upaya bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, serta berharap kegiatan dapat dilaksanakan pada daerah (desa) lainnya, sehingga wilayah kec Mancak benar-benar bisa terhindar dari pandemi Covid-19.
Dikdik menambahkan, terkait pandemi Covid-19, mengimbau dan mengingatkan kepada warga, agar selalu disiplin menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun dan Menghindari Kerumunan
“Polsek Mancak akan siap dan mendukung penuh setiap kegiatan dalam upaya bersama, memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Nasuki