Jakarta, jurnalkota.id
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi syariah khususnya melalui koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjalin kerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) tentang Pengembangan Sektor Ekonomi Dan Keuangan Syariah Di Bidang Koperasi.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota perjanjian kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan dan Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo di kantor KemenkopUKM.
Berdasarkan data OJK, pangsa pasar dari keuangan syariah terhadap sistem keuangan di Indonesia per April 2020 mencapai 9,03 persen dengan total aset keuangan syariah Indonesia, tidak termasuk saham syariah, mencapai Rp1.496,05 triliun. Meski tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan porsi keuangan secara nasional, posisi ini mengalami peningkatan dari posisi 2019 yang sebesar 8 persen Per April 2020. Pemerintah Indonesia menargetkan market share keuangan syariah mampu mencapai 20 persen pada rentang waktu 2023-2024.
Rully mengatakan melalui PKS tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi dan keuangan syariah di bidang Koperasi. Dijelaskannya Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) diharapkan bisa menjadi agen bagi pengembangan ekonomi umat berbasis syariah.
Namun dalam praktiknya masih ada sebagian kecil KSPPS dan USPPS yang belum menerapkan prinsip-prinsip syariah secara benar. Oleh sebab itu perlu ada pengawasan yang terintegrasi agar nantinya pola – pola syariah bisa benar-benar diterapkan. Untuk itu KemenkopUKM menggandeng KNEKS untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap koperasi – koperasi tersebut.
“Apa yang kita bicarakan dengan KNEKS ini kita harap besok atau lusa sudah ada tim yang bisa berjalan, sebab RUU Cipta Kerja khususnya yang terkait dengan koperasi syariah materinya tidak banyak berubah,” ujar Rully usai melakukan penandatanganan PKS di Jakarta.
Untuk bisa mengakselerasi implementasi pengembangan dan pengawasan koperasi syariah Rully berharap agar tim yang terbentuk dapat segera merumuskan draft Peraturan Menteri (Permen) walaupun RUU Cipta Kerja yang memuat tentang koperasi syariah masih digodog oleh DPR RI. Dengan cara ini diharapkan akan mempercepat implentasinya di lapangan ketika nantinya RUU Cipta Kerja tersebut nantinya disahkan DPR.
“Kita udah pikirkan membuat PP atau Permen tentang KSP (koperasi simpan pinjam) pola syariah. Saat ini bola di legislatif. Kita sekarang dihadapkan pada kebutuhan lebih mendesak makanya itu dimasukkan dalam RUU cipta kerja, jadi kita harap bisa segera diundangkan,” sambung Rully.
Sebagai PIC (person in charge) untuk pelaksanaan kerja sama ini adalah Deputi Bidang Pengawasan. KemenkopUKM bersama dengan KNEKS komitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan koperasi.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memperkuat pengawasan koperasi, yang pada akhirnya dapat dapat meningkatkan kepatuhan koperasi. Lebih jauh, hal tersebut akan menguatkan kelembagaan dan usaha koperasi,” pungkasnya.
Sementara itu Ventje Rahardjo, menyatakan kerjasama ini menjadi tonggak sejarah baru bagi pengembangan dan penguatan koperasi berbasis syariah. Dia berharap melalui sinergi tersebut dapat benar-benar membawa perubahan bagi pengelolaan KSPPS dan USPPS. Pola pengembangan KSPPS dan USPPS tersebut dapat dilakukan melalui mitra seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
“BMT dapat jadi ujung tombak bagi peningkatan kegiatan zakat, infaq shodaqoh dan infak. Di masa pandemi BMT ataupun koperasi syariah jadi bantal keuangan sosial dalam mengadapi kesulitan. Jadi perlu kita dukung bersama kemajuannya,” pungkas dia.(Sya)
Penulis: M Udin