Serang, jurnalkota.id
Pria berinisial DSF (28) ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan disebuah rumah di kawasan Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat (4/9/2020) malam.
“Sebanyak 11 (Sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH., Kepada awak media, Sabtu (5/9/2020) di ruang kerjanya.
Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika dan ini bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram, 1 buah handphone merk xiomi warna biru, 1 buah handphone nokia warna putih, 1 buah dompet warna merah, uang hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,” tuturnya.
Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD (DPO)..
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” ujarnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Qais Ska AMd.Kom/Agi Prakat Raharja S.Kom