Tanjungpinang, jurnalkota.id
Polres Tanjungpinang menggelar Pers Release pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) bertempat di lobi Mako Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2020).
Pers Release dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, SIK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi serta disaksikan 5 orang insan Pers.
Adapun Miras yang dimusnahkan berjumlah 355 (tiga ratus lima puluh lima) dengan rincian sbb:
1. Arak berjumlah 132 botol
2. Anggur putih berjumlah 72 botol
3. Tuak bakok berjumlah 45 botol
4. Tuak Siantar berjumlah 61 botol
5. Tuak oplos berjumlah 9 galon
6. Ice Land berjumlah 36 botol
Miras yang dimusnahkan berasal dari hasil pelaksanaan razia /Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang serta Polsek jajaran yang berlangsung selama 2 hari mulai hari Selasa sampai Rabu (21-22/4). Yang mana dilaksanakan di kedai serta warung penjual minuman keras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara dipecahkan/dituangkan/dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa para penjual Miras diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Sementara untuk barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan, ” katanya.
Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 M agar tidak melakukan penjualan miras dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum. Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Covid-19, dianjurkan selalu menjaga kesehatan, berolah raga teratur, hindari kerumunan atau tempat yang ramai perkumpulan massa. Upayakan selalu berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak dalam keadaan penting dan mendesak.
Kapolres Tanjungpinang atas nama keluarga besar Polres Tanjungpinang mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan, Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan batin. Tetap laksanakan ibadah Ramadhan dengan mentaati tata cara, anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Kasubbag Humas IPTU Suprihadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Insan Pers yang mana pada pelaksanaan Pers Release tidak mengikutsertakan insan Pers dalam jumlah banyak, sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan Covid-19 yang mengharuskan kita menjaga Physical Distance demi mencegah penularannya. Insan Pers yang hadir sementara dibatasi dan dilakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak aman.
Penulis: Antoni